43 Desa Tambah TPS
KOTA BINTUHAN - Mundurnya jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Kaur menimbulkan banyak pertanyaan. Baik itu dari panitia pilkades tingkat desa hingga calon kades yang sudah melakukan sosialisasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur beralasan mundurnya Pilkades karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 141/6689/SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pilkades serentak di era pandemi Covid-19. Satu TPS tak boleh lebih dari 500 pemilih. Berdasarkan data yang dihimpun dari PMD Kaur dari 115 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021 ini, terdapat 43 desa yang DPT nya lebih dari 500 mata pilih. Untuk itu 43 desa ini dipastikan akan menambah jumlah panitia dan juga jumlah TPS sesuai dengan SE Mendagri tersebut. Dari 43 desa yang ada ada lima desa yang nantinya terdapat tiga TPS karena DPT nya lebih dari 1.000 mata pilih. Kemudian ada 38 desa yang TPS pilkades nantinya menjadi dua TPS karena DPT nya lebih dari 500 pemilih dan kurang dari 1.000 pemilih. Sementara ada 72 desa yang tidak ada perubahan karena DPT nya kurang dari 500 pemilih. Kendati demikian tetap saja pilkades harus serentak dengan 43 desa yang lain. "Untuk waktu pilkades setelah kita undur karena adanya SE Mendagri RI Desember yang lalu masih kita godok. Namun dalam waktu dekat akan kita sampaikan, karena pelaksanaan pilkades ini juga diatur lewat perbup nantinya. Jadi kita tunggu saja dan saat ini akan kita sampaikan ke panitia desa dan juga BPD yang melaksanakan pilkades," ungkap Kabid PMD Kaur Doni Rasfino. Tidak hanya itu saja, PMD juga akan meminta 43 desa yang DPT nya lebih dari 500 pemilih untuk membentuk panitia tambahan. Karena sudah dipastikan akan ada penambahan TPS di 43 desa yang ada tersebut. Untuk nama nama desa saat ini sedang direkap oleh PMD sesuai dengan data DPT yang disampaikan setiap desa. "Terkait adanya informasi anggaran kurang itu salah, karena sampai saat ini anggaran untuk penambahan TPS belum dan akan kita masukan di APBDes. Karena alokasi anggaran yang ada saat ini sekitar Rp 10 juta tidak cukup jika ada penambahan TPS nantinya," pungkas Doni. Sementara itu pasca keluarnya informasi penundaan Pilkades tanggal 6 Februari 2021, kemarin banyak panitia desa dan juga BPD mendatangi Dinas PMD Kaur. Mereka ingin membuktikan kebenaran informasi tersebut. Banyak juga yang menyayangkan adanya penundaan pilkades. Namun karena mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan SE Kemendagri sehingga panitia pilkades Kabupaten Kaur menunda Pilkades satu hingga 2 bulan ke depan. "Kita sangat menyayangkan Pilkades ditunda dan pemberitahuannya baru sekarang. Padahal sudah banyak kegiatan yang kita susun untuk mengikuti rangkaian tahap pilkades 6 Februari mendatang. Dan kita berharap ini jangan sampai terulang kembali, karena masyarakat sudah sangat berharap adanya kades definitif," kata Herman salah satu cakades di Kecamatan Kaur Selatan kepada RB. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: