Dewan Sepakat SE Gubernur Perbolehkan Resepsi Pernikahan
BENGKULU - Diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu dalam rangka membuka keran bagi pelaku usaha jasa resepsi pernikahan dinilai sudah tepat. Ini seperti disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si, Minggu (24/1).
Kendati sepakat dengan kebijakan tersebut, dewan juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu harus menjamin agar pada setiap resepsi pernikahan itu, betul-betul menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
"Alasan kita menilai SE itu sudah tepat, karena berdampak terhadap tumbuhnya perekonomian di tengah-tengah masyarakat yang selama ini sudah terpuruk akibat pandemi Covid-19," kata Zainal.
Zainal menuturkan, dampak dibukanya keran bagi pelaku usaha pernikahan tersebut juga akan dirasakan masyarakat umum juga. Dijelaskannya ketika pelaku usaha jasa pernikahan itu disewa masyarakat yang ingin menggelar resepsi, maka akan banyak mempekerjakan karyawan.
"Begitu juga ketika masyarakat menggelar resepsi, pasti banyak yang dibutuhkan. Misal dari segi makanan dan minuman saja, akhirnya pedagang juga bisa merasakan dampaknya secara ekonomi," jelasnya.
Kendati demikian, pengawasan penerapan prokes Covid-19 harus benar-benar dilaksanakan guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. "Jika perlu Pemda menurunkan Satgas untuk mengawasi secara langsung penerapan prokes, ketika ada resepsi pernikahan," pungkasnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: