HONDA

Desa Wajib Siapkan Intensif Guru Ngaji

Desa Wajib Siapkan  Intensif Guru Ngaji

PELABAI – Mulai tahun ini, seluruh desa se Kabupaten Lebong diwajibkan menyiapkan pos anggaran untuk pembayaran insentif guru ngaji. Itu merupakan salah satu upaya dukungan terhadap 16 program unggulan yang dicanangkan bupati dan wakil bupati Lebong agar Lebong bebas buta huruf hijaiyah. “Apalagi dalam penggunaan DD setiap desa wajib mengalokasikan kegiatan non fisik untuk pengembangan mutu SDM (sumber dana manusia, red),” kata Kabag Kesejahteraan Sosial (Kessos) Sekretariat Kabupaten Lebong, Fabil Rozak, S.Ag, M.Pd.I. Selain itu, Pemkab Lebong telah menerbitkan Perbup tentang Baca Tulis Al-Qur'an sebagai dukungan pelaksanaan salah satu dari 16 program unggulan Lebong. Itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong 2016-2021. “Mudah-mudahan 93 pemerintah desa di Lebong bisa mengakomodir,'' tutur Fabil. Selain itu, ia juga meminta pengurus 126 masjid dan mushola yang tersebar di seluruh Kabupaten Lebong rutin melaksanakan kegiatan keagamaan. Realisasinya peran imam, guru ngaji, maupun Remaja Islam Masjid (Risma) jelas sangat diharapkan. Agar bisa memberdayakan pengurus agama, jelas dibutuhkan anggaran. “Jika seluruhnya harus ditanggung APBD Kabupaten Lebong, jelas tidak akan terakomodir maksimal,” ungkap Fabil. Dengan DD dan ADD yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih di Kabupaten Lebong, Fabil menilai tidak sulit bagi Pemdes menganggarkan dana untuk pembayaran honor perangkat agama di desa. Rata-rata setiap desa menerima Dana Desa (DD) senilai Rp 860 jutaan dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 420 jutaan. “Jika guru ngaji terperhatikan, mudah-mudahan generasi muda di Lebong menjadi generasi muda yang cerdas dan berakhlak mulia,” jelas Fabil. Dengan begitu tidak sulit bagi Pemkab Lebong dalam mencari qori dan qoriah berbakat yang akan diturunkan dalam lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Sementara keseriusan Pemkab Lebong membebaskan masyarakat Lebong dari buta huruf Hijaiyah telah dibuktikan dengan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDP) sejak tahun 2017. Caon siswa baru wajib mengikuti seleksi atau tes baca tulis Alquran.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: