Dukung Program Pengendali Sampah, Pemkot Minta Adanya Peraturan Kelurahan
BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) sedang mencanangkan program pengendali sampah. Guna menyukseskan program tersebut Pemkot Bengkulu menggandeng beberapa universitas negeri maupun swasta yang ada di Kota Bengkulu, termasuk seluruh stakeholder terkait untuk berperan aktif dalam mengatasi masalah sampah.
Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, perlu adanya aturan yang mengatur terkait pengendali sampah, meski saat ini telah adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait sampah. Pihak pemerintah juga meminta adanya aturan serupa yang memperkuat Perda di tingkat kelurahan yang ada di Kota Bengkulu.
"Masalah sampah ini tidak hanya bisa diatasi oleh pemerintah saja, maka itu kami kali ini melibatkan seluruh stakeholder baik kampus, penggiat lingkungan dan semua pelajar maupun kalangan yang ada di Kota Bengkulu. Karena dalam mengatasi persoalan sampah ini, yang tidak kalah penting adalah mengubah prilaku masyarakat dengan memberikan edukasi," ungkap Dedy, Senin (25/1).
Jelasnya, terkait kondisi sampah di Kota Bengkulu perlu adanya penanganan yang serius dengan melibatkan seluruh stakeholder, perusahaan dan seluruh perguruan tinggi yang ada. Saat ini Kota Bengkulu memiliki 38 lokasi kontainer, untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dengan luasan dan sarana yang saat ini dimiliki diperkirakan hanya bertahan 1 hingga 2 tahun ke depan.
"Perda soal sampah kita sudah ada, namun untuk memperkuat itu perlu adanya Peraturan Kelurahan (Perlur) yang akan disepakati oleh imam, gharim, ketua RT, ketua RW dan seluruh tokoh masyarakat. Ketika ada yang melanggar masalah sampah jadi perlu adanya sanksi sesuai yang diatur di Perlur tersebut," tambahnya.
Ia menambahkan, adanya Perlur nantinya juga akan mengatur masalah pengendali sampah yang ada di kawasan-kawasan wisata yang ada di Kota Bengkulu.
"Untuk di tempat-tempat wisata tentu sama akan diatur sesuai kawasan, yang mana kawasan wisata itu berada di kelurahan mana nantinya," tutupnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: