Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Banyak Revisi
BENGKULU - Tampaknya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) bakal molor. Pasalnya, hingga saat ini pembahasan masih belum tuntas lantaran banyak yang direvisi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, MM mengatakan, seyogyanya pada hari ini (25/1) dijadwalkan pemandangan masing-masing fraksi terhadap Raperda. "Namun bagaimana bisa dilaksanakan, jika pembahasan Raperda AKB saja belum rampung. Sementara menurut kita masih banyak poin-poin dalam Raperda itu yang harus diperbaiki," kata Dempo, Senin (25/1).
Diungkapkannya, dari rangkaian pembahasan yang telah berjalan, keberadaan Raperda itu terkesan hanya memandang sisi kesalahan pada masyarakat saja, yang menurut dia, seharusnya tidak seperti itu. "Oleh sebab itu, kita minta beberapa poin pasal dalam draft Raperda itu dapat diperbaiki terlebih dahulu. Misalnya pada pasal yang mengatur sanksi," ungkap dewan Dapil Kota Bengkulu tersebut.
Dibeberkannya, berkaitan dengan ada sanksi administrasi dan pidana, sanksi yang dimaksud sampai pada kurungan bagi pelanggar dan masalahnya ketika ada yang sampai dikurung, maka dimana lokasinya. Selain itu, bagi pelanggar yang disanksi kurungan, konsumsi sewaktu pelanggar menjalani sanksi dari mana. Begitu juga saat sanksi pidana, itukan harus melalui proses persidangan.
"Tentu saja harus melibatkan penegak hukum dan hakim dari pengadilan. Nah honor untuk mereka ini diambil dari mana, dan yang kita khawatirkan nanti besarlah honor yang dimaksud ketimbang denda yang diperoleh dari pelanggar. Jadi sebaiknya untuk sanksi administrasi dan pidana ini dihapus saja, dengan menggantinya jadi sanksi disiplin," bebernya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: