Pilkades Serentak 28 Februari
KOTA BINTUHAN – Hearing antara DPRD Kaur, Pemkab Kaur, perwakilan Forum Cakades dan Forum BPD se Kabupaten Kaur, Senin (25/1) menghasilkan sebuah kesepakatan. Bahwa Pilkades serentak akan dilaksanakan 28 Februari mendatang. Kendatipun terjadi perdebatan dalam hearing itu, sebab ada yang menolak Pilkades 6 Februari diundur. Hearing dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini. Dihadiri juga oleh Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH dan juga Plt Asisten I Pemkab Kaur Robi Antoni. Penundaan Pilkades itu dengan alasan agar pelaksanaan pilkades nantinya tidak cacat hukum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 141/6689/SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara pilkades serentak di era pandemi Covid-19. Namun pilkades tersebut bisa diundur kembali dari tanggal 28 Februari, apabila paripurna penetapan Perda Pilkades yang dibuat oleh DPRD Kaur belum selesai per 1 Februari mendatang. Pilkades juga kembali dapat diundur apabila Forum BPD dalam tiga hari setelah Perda Pilkades disahkan tidak dapat menunjuk panitia pemungutan suara tambahan sesuai dengan SE Mendagri. Namun semua pihak yang hadir kemarin, juga sepakat untuk mempersingkat waktu tahapan regulasi pilkades agar pilkades tidak terlalu lama ditunda. “Sesuai dengan kesepakatan bersama, pilkades direncanakan tanggal 28 Februari, jika Perda disahkan dewan tanggal 1 Februari nantinya. Dan BPD juga diminta untuk menyiapkan panitia tambahan bagi desa yang DPTnya lebih dari 500 mata pilih selama tiga hari. Kita harapkan ini bisa terlaksana, namun jika tidak maka kita pastikan pilkades yang dijadwalkan 28 Februari bisa kembali diundur nantinya. Namun harapan kita bersama, semua bisa kita laksanakan, sehingga tanggal 28 Februari nantinya pilkades bisa terlaksana sesuai harapan kita semua,” ungkap Plt Asisten I Pemkab Kaur Robi Antoni usai hearing kemarin sore. Sebelumnya Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono juga mengingatkan agar pilkades yang dilaksanakan tetap harus sesuai dengan SE Mendagri. Jangan sampai pilkades yang dilaksanakan cacat hukum, sehingga merugikan cakades dan masyarakat lantaran hasilnya dibatalkan pemerintah pusat. Untuk itu Kapolres Kaur mendorong agar dasar hukum pilkades dibentuk dulu, sesuai dengan SE Mendagri. Pihaknya juga mendorong agar dewan dan pemerintah daerah dapat segera membuat payung hukum pelaksanaan pilkades. Sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan baru, setelah pelaksanaan pilkades. Payung hukumnya juga harus sesuai dengan SE Mendagri. Untuk itu semua pihak harus memahami aturan pelaksanaannya dan sumber dananya juga jelas. Sehingga siapa pun kades terpilih nantinya dapat dilantik, jika semua dasar dan payung hukum pelaksanaan pilkades jelas sesuai aturan yang berlaku. “Kita harapkan dengan hearing ini semua pihak mengerti akan aturan pelaksanaannya dan kita harus mengikuti SE Mendagri RI. Untuk itu kita dorong semua pihak terkait bagaimana penundaan pilkades ini tidak terlalu lama. Dan pihak terkait juga kita dorong secepatnya membuat payung hukum pelaksanaan pilkades sesuai dengan aturan saat ini seperti harus siap protokol kesehatan dan sebagainya,” pungkas Kapolres Kaur. Sementara itu sejak pagi kemarin, anggota BPD dan juga cakades yang hadir ke gedung DPRD Kaur cukup ramai. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Jajaran Polres Kaur mengerahkan sekitar 100 personel untuk berjaga di kantor DPRD Kaur. Namun tidak semua perwakilan bisa masuk dalam hearing, karena tetap harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: