Dua Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan
CURUP – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali menuntaskan Berkas Perkara (BP) tersangka kasus narkoba yang mereka ungkap. Masing-masing tersangka RNE (28) asal Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup dan tersangka Mu (20) asal Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan. Untuk itulah, kemarin kedua tersangka dilakukan proses pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ek Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari RL. Pelimpahan tahap II yang dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan dilaksanakan secara virtual dari Polres RL ke Kejari RL. ‘’Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan pelimpahan tahap II untuk dua tersangka narkoba. Masing-masing tersangka RNE dan tersangka Mu yang dilaksanakan secara virtual. Berkas Perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kita laksanakan pelimpahan tahap II untuk tersangka dan barang bukti,’’ sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kemarin. Ditambahkan Susilo, kedua tersangka narkoba tersebut ditangkap pada Oktober 2020 silam di kawasan jalan lintas Curup-Lubuklinggau saat sedang membawa narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening berisi serbuk putih dan diduga sabu ukuran paket sedang. ‘’Kedua tersangka sebelumnya diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu satu paket sedang. Sehingga dari barang bukti yang didapatkan diduga keduanya akan menjual kembali barang haram tersebut dalam bentuk paket-paket kecil. Karena tidak mungkin kalau narkoba tersebut hanya untuk konsumi sendiri,’’ demikian Susilo.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: