HONDA

Ancam Sebar Video Bugil, Gagahi Janda

Ancam Sebar Video  Bugil, Gagahi Janda

KEPAHIANG - Ada-ada saja ulah SA (38), seorang petani asal Kecamatan Ujan Mas ini. Ia tega menyetubuhi Li (32), janda anak dua warga Kecamatan Kabawetan yang baru 2 bulan dikenalnya lewat media sosial. Tak hanya itu, agar korban bersedia menuruti setiap keinginannya bercintak SA mengancam akan menyebarkan video bugil korban bila menolak. Korban yang tak tahan akan ulah SA, apalagi akhirnya video syur itu posting SA ke facebook, akhirnya melapor ke Polsek Kabawetan. Polisi bertindak cepat, SA ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Kabawetan, kemarin (25/1) siang. Data terhimpun RB, sekitar bulan November 2020 lalu, tersangka berkenalan dengan korban di media sosial. Dari perkenalan itu, tersangka dan korban pun semakin akrab dan akhirnya saling berkomunikasi via chatting. Dilanjutkan dengan bertukar nomor handphone dan WhatsApp. Dari komunikasi tersebut, keduanya pun mulai dekat. Bahkan keduanya juga kerap berkomunikasi melalui fitur video call (VC). Hingga akhirnya pada Desember 2020 lalu, tersangka meminta korban untuk membuka pakaiannya. Korban yang tidak merasa curiga, mengikuti kemauan tersangka dengan membuka pakaiannya saat videocall berlangsung. Oleh tersangka aksi tersebut kemudian direkam. Selanjutnya video tersebut dikirim kembali kepada korban, dengan alasan sebagai kenang-kenangan. Selang beberapa hari setelahnya, tersangka menghubungi korban dan mengatakan bahwa video tersebut diketahui oleh aparat kepolisian saat tersangka tersangkut razia dan handphone tersangka ditahan aparat. Korban pun kaget mendapatkan kabar tersebut, kemudian menanyakan kepada tersangka terkait jalan keluarnya. Oleh tersangka, memanfaatkan situasi itu. Ia mengatakan sudah memberikan uang pelicin kepada polisi sebesar Rp 15 juta sebagai uang damai. Setelah itu, tersangka berkata kepada korban "Kau bukan siapo-siapo aku, tapi duit aku lah abis. Jadi kini aku dapat apo dari kau?". Mendengar hal itu, korban pun menanyakan kemauan tersangka seperti apa. Dan tersangka pun menjawab dirinya ingin bercinta dengan korban. Selanjutnya tersangka dan korban pun janjian bertemu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kepahiang pada awal Januari 2021 lalu. Setelah bertemu, tersangka pun menjalanlan aksinya menyetubuhi korban. Tak hanya sampai disitu, pascapertemuan pertama tersebut akhirnya membuat tersangka kecanduan untuk bercinta dengan korban. Namun karena korban menolak, tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan video syur milik korban. Hingga akhirnya pada akhir pekan lalu, tersangka yang marah karena keinginannya ditolak, kemudian memposting video syur korban di beranda facebooknya, dan mengirimkannya juga ke teman korban. Uniknya, setelah tersangka menyebarkan video syur milik korban tersebut, ia kembali mengajak korban untuk bercinta. Ajakan tersangka ini, kemudian disampaikan korban kepada aparat kepolisian. Sehingga dengan mudah tersangka dibekuk di hotel tempat janjian dengan korban. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kapolsek Kabawetan Ipda Joni Karter, SH, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka sudah dilimpahkan dari Polsek Kabawetan ke Polres Kepahiang."Untuk tersangka ini, dia ngakunya duda kepada korban. Padahal istrinya ada dan anak sudah 2 orang," ujarnya.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: