HONDA

Dewan Minta Pemkot Lebih Fokus Tangani Permasalahan Banjir

Dewan Minta Pemkot Lebih Fokus Tangani Permasalahan Banjir

BENGKULU - Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Selasa (26/1) siang. Dalam hearing tersebut pihak dewan juga melakukan evaluasi terhadap pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan Dinas PUPR Kota Bengkulu pada tahun 2020 lalu.

Pengerjaan Dinas PUPR Kota Bengkulu terkait pembangunan jalan saat ini pembangunan yang difokuskan ke jalan sudah selesai 100 persen namun sudah dibayarkan 75 persen. Dari beberapa pengerjaan pembangunan hanya ada 1 pengerjaan yang belum diselesaikan yakni pengerjaan pembangunan menara alun-alun berendo At-Taqwa yang masa pengerjaannya saat ini diperpanjang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan, dari beberapa proyek pembangunan di Dinas PUPR Kota Bengkulu yang telah dikerjakan saat ini seperti pembangunan jalan, timbul permasalahan dari keluhan warga yakni adanya titik-titik banjir baru yang dialami warga Kota Bengkulu. Menanggapi hal tersebut pihaknya meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk lebih fokus ke pembangunan penanggulangan masalah banjir pada tahun 2022 mendatang.

"Hasil evaluasi kita tadi bahwa terlalu besar dana yang lari ke pembangunan jalan dan gedung, sementara permasalahan yang baru muncul yakni banjir dimana-mana, banyak muncul titik-titik banjir baru yang mungkin diakibatkan banyaknya perumahan baru yang mana pengembangannya tidak menyiapkan drainase yang bagus dan juga ada pembangunan jalan yang dibuat tanpa drainase di pinggir kiri dan kanan. Untuk itu kita minta agar Pemerintah Kota pada tahun 2020 lebih banyak fokus ke penanggulangan banjir terlebih dahulu," sampai Indra.

Selain membahas masalah evaluasi, pihaknya juga membahas masalah anggaran. Anggaran di bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu pada 2021 tercatat ada Rp 50 miliar, bidang Bina Marga Rp 50 miliar, dan bidang SDA Rp 12 miliar. Pada anggaran di Cipta Karya ada juga dana yang dihibahkan untuk pembangunan gedung ke instansi vertikal dengan total sebesar Rp 34 miliar.

"Kalau dulu sesuai aturan yang lama hibah itu diperbolehkan tapi tidak boleh dilakukan setiap tahun, harus berkelang paling tidak setahun. Nanti kita minta bagian hukum untuk mengevaluasi apa ada aturan baru yang diperbolehkan hibah pada setiap tahunnya. Nanti dalam waktu dekat kita akan mengunjungi hasil pembangunan dana hibah tersebut," jelasnya.

Sementara itu di sisi lain Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Maas Shobirin mengatakan, dari hasil evaluasi bersama pihak dewan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk lebih maksimal dalam pengerjaan infrastruktur dan pembangunan di Kota Bengkulu.

"Kita tentu berterima kasih kepada pihak dewan atas masukan-masukan yang diberikan, dan itu demi kebaikan kita bersama dalam menjalankan kinerja kami ke depannya," sampainya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: