BANNER KPU
HONDA

Kejari Amankan Berkas Satu Koper Usut DD Padang Genting.

Kejari Amankan Berkas Satu Koper Usut DD Padang Genting.

Geledah 2 Kantor OPD (Kick) SELUMA - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma dibuat heboh pasca didatangi penyidik Kejari Seluma pada Selasa (26/1) sore. Kedatangan penyidik itu untuk menggeledah ruangan bagian umum dan ruang arsip yang berada di belakang gedung BPKD. Penggeladahan itu untuk mencari dokumen terkait proyek di Desa Padang Genting tahun 2017 lalu. Tujuannya untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. Dari pantauan  RB, terlihat satu koper berkas disita oleh penyidik Kejari Seluma dari Kantor BPKD Seluma. Berkas tersebut merupakan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) dan Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) Dana Desa Padang Genting tahun 2017. Hal ini dibenarkan oleh Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmadi SH. “Penggeledahan ini untuk mencari dokumen yang diperlukan penyidik agar penanganan perkara dugaan korupsi ini bisa berlanjut,” sampai Ahmadi. Ia menambahkan, beberapa berkas yang telah disita tersebut nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti untuk pembuktian adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam perealisasian Dana Desa Padang Genting tahun 2017 tersebut. Namun, sebelumnya penggeledahan sempat diwarnai kesulitan. Dimana saat itu pintu ruang arsip yang tidak bisa dibuka. Pintu ruangan baru bisa dibuka setelah BPKD memanggil petugasnya, untuk mencari kunci ruangan. Dokumen kemudian langsung dibawa petugas menggunakan koper, untuk didalami oleh penyidik. Selanjutnya tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma. “Dokumen ini kami bawa untuk didalami dan dibuat berita acaranya, selanjutnya kami juga melanjutkan kegiatan di kantor Dinas PMD,” lanjutnya Ahmadi. Dirinya kembali menambahkan, dalam proses ini pihaknya juga tengah menunggu hasil permintaan audit ini sudah dilayangkan beberapa pekan yang lalu. Permintaan audit itu langsung ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Apabila nantinya audit itu telah selesai dan penyidik telah menerima hasilnya maka akan proses selanjutnya akan dilakukan. Adapun proses selanjutnya itu ialah penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan ini. “Kita harap kasus ini bisa segera tuntas, penyidik tengah mengebut proses pengusutannya,” pungkasnya.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: