HONDA

Oknum Pimpinan Media Online Otak Pemerasan

Oknum Pimpinan Media Online Otak Pemerasan

KEPAHIANG – Tersangka pemerasan Kades Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Idrus bertambah menjadi empat. Ini setelah dua pimpinan media online tempat kerja dua oknum wartawan yang tertangkap tangan melakukan pemerasan Idrus, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepahiang. Keduanya, ID (48) dan YL (51) warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Ditangkap di rumahnya masing-masing, Senin (25/1) malam. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, keempat tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Disangkakan melanggar Pasal 368 Ayat (1 ) KUHP. Ini lantaran kedua pimpinan media (ID dan YL) lah yang memiliki ide (mengotaki) dengan memerintahkan tersangka JN dan RB untuk melakukan pemerasan kades tersebut. ‘’Hasil pengembangan atas tersangka JN dan RB, keduanya mengakui pemerasan tersebut merupakan perintah ID selaku pimpinan media tempat RB bekerja. Selanjutnya kita langsung melakukan penangkapan terhadap ID. Kemudian dari pengakuan ID, ia merencanakan aksi pemerasan tersebut bersama tersangka YL. Selanjutnya YL pun kita amankan,’’ ungkap Kapolres. Diketahui sebelumnya, kedua oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan terhadap Idrus, lantaran si kades kepergok sedang berduaan bersama seorang wanita muda di salah satu hotel di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL). Oleh para tersangka, mempublikasikan di media onlinenya. Setelah itu meminta uang sejumlah Rp 30 juta jika ingin berita itu dihapus. "Jadi ada dugaan persekongkolan dalam perkara ini. Dimana para tersangka ini terindikasi menjebak kades bersama seorang wanita muda di kamar hotel. Merekamnya dengan video dan mempublikasikannya melalui media online. Selanjutnya meminta uang kepada si kades," beber Kapolres. Dari Rp 30 juta uang yang diminta para tersangka, pihak keluarga kades baru mampu memberikan Rp 8 juta. Uang tersebut pertama diserahkan kades kepada tersangka ID di lokasi penggerebekan pada bulan Desember lalu sebesar Rp 3 juta. Kemudian Rp 5 juta kepada tersangka JN dan RB di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang, pekan lalu. "Selain itu, para tersangka juga berdalih bahwa uang Rp 30 juta yang diminta tersebut digunakan untuk mengamankan aparat kepolisian, supaya perkara tersebut tidak naik ke ranah hukum," jelas Kapolres.  Buru Tersangka Lain Kendati telah menangkap 4 tersangka, perkara ini ternyata belum selesai sampai. Polres Kepahiang saat ini masih memburu 5 rekan tersangka, yang juga terlibat dalam penggerebekan oknum kades tersebut di Kota Curup. Dimana saat ini identitas kelimanya pun sudah dikantongi dan sedang dalam pengejaran. "Masih ada lima orang lagi yang terlibat perkara ini. Saat ini sudah kabur ke luar Provinsi Bengkulu, sedang kita lakukan pengejaran," demikian Kapolres.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: