HONDA

Ngaku Anggota TNI Terancam 12 Tahun

Ngaku Anggota TNI  Terancam 12 Tahun

KEPAHIANG - Polres Kepahiang terus melakukan pengembangan atas perkara persetubuhan, pemerasan dan penyebaran video berkonten pornografi yang dilakukan oleh tersangka SA (38), warga Kecamatan Ujan Mas. Adapun korban Li (30), janda anak dua, warga Kecamatan Kabawetan. Penyidikan yang dilakukan polisi lebih mengarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik  Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif. Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, SA berkenalan dengan korban menggunakan akun facebook palsu dengan nama Pransisko Prisko. Dimana di akun tersebut tersangka menggunakan foto orang lain mengenakan pakaian TNI AU. “Ya, tersangka kenalan dengan korban melalui media sosial. Dimana tersangka menggunakan akun facebook palsu, dan mengaku sebagai anggota TNI AU kepada korban,” terang Welliwanto. Adapun kronologis kejadian, sambung Welliwanto, tersangka melakukan perekaman video call (VC) melalui aplikasi WhatsApp dengan korban Li, tanpa diketahui korban. Yang mana pada adegan di VC tersebut, tersangka melakukan masturbasi dan menyuruh korban untuk memperhatikan payudaranya, dan kemudian direkam oleh tersangka dengan durasi 1 menit 1 detik. “Kemudian video tersebut disimpan oleh tersangka, yang mana saat itu tersangka memang berniat untuk memperdaya korban. Beberapa hari selanjutnya, tersangka mengakui kepada korban bahwa video yang ada di dalam handphonenya ditahan Polisi pada saat razia,” jelas Welliwanto. Alibi tersangka saat ini, bahwa Polisi memeriksa handphone milik tersangka dan melihat video asusila yang direkam tersangka. Kemudian tersangka berdalih bahwa polisi meminta uang Rp 15 juta sebagai uang damai. Saat itu korban meminta tersangka menyelesaikan masalah tersebut. “Kemudian dengan berpura-pura, tersangka mengatakan bahwa dirinya sudah menyelesaikan masalah tersebut, dan handphone-nya sudah ditebus dengan uangnya. Kemudian sebagai balas jasa, tersangka meminta korban untuk dapat disetubuhi. Karena merasa berhutang budi, maka diturutlah kemauan tersangka tersebut. Keduanya bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Kepahiang,” jelasnya. Selanjutnya, setelah kejadian pertama tersebut, korban tidak mau lagi menjalin komunikasi dengan tersangka, dan memblokir seluruh ruang komunikasi. Tersangka yang masih berniat menyetubuhi korban, berang. Hingga akhirnya tersangka menyebarkan video korban ke media sosial facebook, yang diketahui oleh rekan-rekan korban. “Selanjutnya mendapat kabar dari rekan-rekannya, korban pun membuka kembali blokir komunikasi dengan tersangka. Saat itulah terjadi permintaan berulang tersangka, bahwa jika hendak dihapus konten asusila tersebut, maka korban harus melayani untuk bersetubuh. Atas perbuatan tersangka itu, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ke Polres Kepahiang dan tersangka langsung diamankan di Polres Kepahiang,” demikian Welliwanto. Selain mengamankan tersangka, Polres Kepahiang juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 unit handphone Xiomi 5A warna silver, 1 unit handphone Vivo Y91 C warna merah maroon, 1 unit handphone Oppo A 83 warna Gold, 1 Akun Facebook atas nama Pransisko Prisko, 1 SIM card Indosat nomor 085609433281, 1 SIM card Tri nomor 08995761752, 1 SIM card As nomor 085311285839, dan 1 lembar baju kaos dalam tangtop warna abu-abu.(sly)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: