104 Kotak Suara Pilgub Dibuka
PELABAI - Menindaklanjuti perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sesuai Surat Nomor 171/PY.02.1-SD/17/Prov/I/2021, Senin (25/1) KPU Kabupaten Lebong membuka 104 kotak suara hasil pemungutan 9 Desember 2020 yang telah disegel. Namun hanya surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) saja yang dibuka. Pembukaan kotak surat suara itu menindaklanjuti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yang saat ini telah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). ''Kami hanya mengambil formulir C hasil KWK, daftar hadir dan berita acara kejadian atau keberatan saksi,'' kata Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE. Pembukaan kotak suara Pilgub itu dilakukan dengan metode sampling. Hanya dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pemilih terbanyak di setiap desa atau kelurahan. Juga berlaku untuk desa atau kelurahan yang hanya ada 1 TPS. ''Dokumen itu selanjutnya akan kami serahkan ke KPU Provinsi Bengkulu dalam bentuk foto kopi. Sedangkan untuk plano yang lembarannya besar dan tidak memungkinkan di foto kopi akan kami bawa langsung ke KPU Provinsi Bengkulu,'' jelas Shalahuddin. Pembukaan kotak suara Pilgub oleh KPU itu disaksikan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong serta personel Polres dan Kodim. Dokumen itu dibutuhkan KPU Provinsi Bengkulu dalam menghadapi gugatan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Bengkulu nomor urut 3, Agusrin-Imron. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: