Raperda Pilkades Mulai Dibahas
KOTA BINTUHAN – Pansus DPRD Kaur mulai membahas Raperda Pilkades, Selasa (26/1). Ditargetkan raperda ini bisa disahkan menjadi perda pada 1 Februari 2021. Sehingga pilkades bisa digelar 28 Februari mendatang. Dengan waktu kurang lebih 6 hari, DPRD Kaur memastikan akan terus bekerja untuk menuntaskan raperda pilkades. Jika 1 Februari Perda tersebut belum juga disahkan, dipastikan pilkades kembali akan mundur. “Dewan dari berbagai fraksi telah membentuk pansus untuk menyelesaikan raperda pilkades agar tanggal 28 Februari pilkades serentak bisa dilaksanakan. Kita harapkan 1 Februari perda pilkades sudah kita sahkan,” ungkap Ketua Pansus Raperda Pilkades, Denny Setiawan. Anggota Pansus lainnya, Irwanto Toher memastikan mereka akan menyelesaikan raperda pilkades dalam waktu dekat. “Hari ini (kemarin red) agenda kita hanya sinkronisasi, dan besok (hari ini red) akan langsung kita bahas satu persatu. Bahkan kita siap membahas raperda pilkades ini hingga malam hari,” jelas Irwanto. Sebelumnya gelombang protes datang dari berbagai pihak seperti dari BPD, cakades dan lainnya yang menentang keputusan Pemkab Kaur yang menunda Pilkades tanggal 6 Februari 2021. Sehingga digelar hearing terkait pelaksanaan pilkades. Pelaksanaannya harus ditunda karena adanya SE dari Mendagri RI terkait Covid-19. Perwakilan cakades, BPD dan pihak terkait lainnya dalam hearing menerima dan sepakat pilkades hanya ditunda 22 hari dari jadwal sebelumnya 6 Februari 2021. Untuk itu kemarin, dewan mulai melakukan pembahasan dengan Dinas PMD Kaur yang dihadiri langsung Kepala PMD Kaur, Asmawi, Plt Asisten I Robi Antoni, Bagian Hukum Pemkab Kaur dan OPD terkait lainnya. “Kita juga akan berusaha agar pembahasan ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan target. Sehingga pilkades bisa kita laksanakan secara serentak 28 Februari akan datang,” kata Robi.(cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: