Kejari Usut DD di Tiga Desa Proyek Rabat Beton
KOTA BINTUHAN - Mengawali tahun 2021, Intel Kejari Kaur mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) terkait kegiatan yang menggunakan dana desa (DD) yang telah dilaporkan masyarakat ke pihak Kejari Kaur. Saat ini ada tiga desa yang laporan dugaan penyimpangan DD masuk ke Kejari Kaur yang masih dalam tahap Pulbaket. Ketiga desa tersebut adalah Desa Kembang Manis Kecamatan Kaur Tengah. Kemudian Desa Datar Lebar Dua Kecamatan Lungkang Kule dan Desa Margo Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu. Sampai sejauh ini, tim Intel Kejari sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dari Desa Datar Lebar Dua dan Desa Margo Mulyo. Tidak hanya sekadar meminta keterangan, bahkan Kejari Kaur sudah mengecek pembangunan fisik jalan yang dibangun melalui DD tahun 2018 dan 2019 yang lalu. Sementara untuk satu desa lagi yaitu Kembang Manis baru akan dilakukan puldata, karena laporan dari BPD baru masuk tahun 2021 ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen A Gufroni, SH, MH kepada RB kemarin. Terkait laporan tersebut, pihaknya secepatnya akan menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan awal. Untuk sementara pihak Kejari Kaur baru mengumpulkan keterangan dan data adanya dugaan korupsi pembangunan fisik di desa tersebut. “Untuk awal tahun ini ada tiga laporan masuk terkait penggunaan DD di Kaur dari tiga desa dua desa sudah mulai kita kumpulkan data dan keterangan. Untuk satu desa lagi belum, namun laporannya sudah masuk ke kita yang disampaikan oleh BPD. Semuanya terkait pembangunan fisik jalan rabat beton. Untuk tidak lanjutnya nanti akan kita informasikan lebih lanjut, karena masih tahap penyelidikan,” ungkap A Gufroni. Sebelumnya pihak Kejari Kaur mengakui telah mengecek langsung pembangunan rabat beton di Desa Datar Lebar Dua Kecamatan Lungkang Kule. Kendati demikian kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, nanti secara cukup bukti dan terindikasi merugikan negara. Tentunya kasus ini akan berlanjut ke bidang Pidsus Kejari Kaur. Pihaknya juga mengimbau kepada para saksi yang nantinya akan dimintai keterangan untuk proaktif menjalani pemeriksaan awal. “Kita harapkan dengan laporan ini para pihak yang nanti kita panggil untuk dapat proaktif memberikan keterangan kepada kita. Apalagi laporan ini juga disampaikan oleh masyarakat desa itu sendiri,” pungkas Gufroni. Untuk diketahui, tahun 2021 lalu, ada satu kepala desa dan satu mantan kepala desa yang terbelit kasus korupsi di Kaur. Yang pertama adalah mantan Kades Gramat, Edi Sarsan yang diamankan Tipikor Polres Kaur karena tidak menyelesaikan kegiatan DD tahun 2018. Kemudian Kades Babat Sirajuddin yang diamankan pihak Kejari Kaur terkait korupsi pembangunan embung tahun 2019 dana dari Kementerian PDT. Sementara satu desa lagi yaitu Desa Way Hawang sampai saat ini belum tuntas, pasalnya mantan kades, Midirlan yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kaur, sampai saat ini menghilang. Bahkan saat ini Midirlan pun sudah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Polres Kaur. “Untuk kasus DD Wayhawang tetap kita pantau dan cari tersangka, kita juga sudah tetapkan mantan kades sebagai DPO,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Apriadi. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: