Hari Ini Paripurna Raperda Pilkades
KOTA BINTUHAN – Pansus DPRD Kabupaten Kaur bergerak cepat, agar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 115 desa di Kabupaten Kaur bisa terlaksana tanggal 28 Februari 2021 yang akan datang. Untuk itu dewan menargetkan agar tanggal 1 Februari 2021 Perda Pilkades di masa pandemi Covid-19 sudah harus disahkan. Setelah dua hari melakukan pembahasan secara maraton, kemarin sore (27/1) pansus dan juga Pemkab Kaur merampungkan pembahasan Raperda Pilkades serentak di masa pandemi covid-19. “Untuk pembahasan hari ini (kemarin, red) sudah kita lakukan dan Alhamdulilah semua berjalan dengan lancar dan kita harapkan agar Pilkades yang diundur dari tanggal 6 Februari menjadi 28 Februari 2021 bisa terlaksana. Karena harus mempunyai kekuatan hukum yang jelas yaitu Perda Pilkades yang saat ini sedang kita bahas,” kata anggota Pansus DPRD Kaur Irwanto Tohir kepada RB. Setelah pembahasan kalau tidak ada halangan, hari ini (28/1) DPRD Kaur akan menggelar sidang paripurna dengan mengagendakan 4 sidang paripurna secara maraton. Yang pertama adalah sidang paripurna bapemperda terkait usulan raperda yang disampaikan Pemkab Kaur tahun 2021 termasuk juga Perda Pilkades serentak di tengah pandemic covid-19 dan juga raperda lainnya. Kemudian dilanjut dengan sidang paripurna nota pengantar raperda. Kemudian sidang paripurna pandangan fraksi terhadap raperda yang disampaikan oleh Pemkab Kaur. Dan sorenya paripurna jawaban pemerintah terkait pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kaur mengenai Perda Pilkades dan sebagainya nanti. Dengan waktu yang ada DPRD Kaur dipastikan bisa menyelesaikan Perda Pilkades tersebut dalam satu singkat, apalagi ini merupakan desakan masyarakat agar pilkades segera dilaksanakan bulan Februari 2021 yang akan datang. “Besok ( hari ini, red) akan ada empat paripurna yang diagendakan dan kita harapkan ini bisa selesai sampai sore. Karena Raperda Pilkades tersebut juga harus disampaikan ke gubernur, kita harapkan 1 Februari 2021 Perda Pilkades serentak bisa disahkan. Sehingga tahapan lainnya pun bisa terus berlanjut,” ungkap Kabag Hukum Pemkab Kaur Dasrul. Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dan surat edaran menteri dalam negeri nomor : 141 / 6689 / SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pilkades Serentak di era Pandemi Covid 19. Sehingga pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 6 Februari 2021 diundur dan dijadwalkan kembali tanggal 28 Februari 2021 yang akan datang. Karena dalam SE tersebut setiap desa yang DPT nya lebih dari 500 pemilih harus membuat TPS baru dan panitia baru. Tidak hanya itu saja juga harus ada Perda dalam payung hukum pelaksanaan pilkades serentak di masa pandemi covid-19.(cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: