BANNER KPU
HONDA

Tunggu Hasil Rapat Forkopimda Benteng

Tunggu Hasil Rapat Forkopimda Benteng

BENTENG - Bupati Benteng, Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH menegaskan surat edaran (SE) Bupati Benteng tentang larangan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan berkerumun, masih berlaku. Pemkab Benteng bersama jajaran Forkopimda Benteng akan menggelar rapat terkait hal tersebut. "Kalau saat ini kita belum memutuskan untuk membolehkan warga kita di Benteng melaksanakan kegiatan yang sifatnya berkerumun, seperti mengadakan pesta pernikahan, acara musik dan sebagainya. Sehingga saat ini kita masih akan melarang kegiatan yang sifatnya berkerumun," tegas Bupati. Ditambahkannya, beberapa waktu sudah keluar SE mengenai larangan mengadakan kegiatan berkerumun dan SE tersebut diterbitkan hasil rapat bersama Forkopimda. Karena itu kembali akan digelar rapat Forkopimda untuk membahas masalah tersebut, apakah nanti di Benteng boleh melaksanakan kegiatan berkerumun atau belum. “Saat ini Benteng berstatus zona merah dan status postif Covid-19 meningkat signifikan mencapai 157 kasus. Sebab itu kita membuat SE larangan kegiatan berkerumun. Namun di sisi lain memang sudah banyak masyarakat yang sudah melapor kepada saya meminta agar diizinkan kembali untuk menggelar kegiatan berkerumum, seperti mengadakan pesta pernikahan dan lainnya," ungkapnya. Lanjut Bupati, ia juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terkait SE Gubernur yang sudah dikeluarkan. Bupati meminta kepada Gubernur sebelum membuat suatu kebijakan, sebaiknya mengajak atau mengundang semua kepala daerah yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Hal itu demi kebaikan bersama dalam mengambil suatu keputusan. "Alhamdulillah Gubernur Bengkulu merespon dan akan segera menggelar pertemuan tersebut di awal Februari mendatang. Perlunya diadakan pertemuan ini, karena permasalahan Covid-19 di setiap daerah berbeda-beda dan tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Dengan adanya pertemuan ini nantinya, maka akan dihasilkan suatu keputusan bersama," papar Bupati. Terpisah, Ketua Tim Satgas Covid-19 Benteng, Gunawan R, SE, MM menegaskan, Satgas pada hari Sabtu dan Minggu mendatang masih akan menggelar razia terhadap warga yang masih mengadakan pesta pernikahan. Surat perintah tugas (SPT) dari Sekretaris Daerah (Sekda) sudah dikeluarkan bahwa Satgas masih harus melaksanakan razia tersebut. "Kita masih akan mengadakan razia ke beberapa titik pada hari Sabtu dan Minggu nanti, karena di Benteng masih dilarang diadakannya pesta pernikahan hingga nanti sudah ada hasil dari rapat Forkopimda. Jadi kegiatan berkerumun di Benteng masih dilarang," terang Gunawan.(jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: