BANNER KPU
HONDA

Tsk Cabul Anak Kandung Dibekuk

Tsk Cabul Anak Kandung Dibekuk

SELUMA - Polsek Seluma berhasil mengamankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur pada Kamis (28/1) siang. Tersangka berinisial AN (30) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong ini diamankan di tempat persembunyiannya di rumah kakaknya yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Seluma. Diketahui, tersangka yang bekerja sebagai tukang ojek ini melakukan aksi persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Rejang Lebong. Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIK melalui Kapolsek Seluma, AKP Agus Norman SH MH mengatakan bahwa penangkapan ini sesuai dengan laporan dengan Nomor : LP/B-286/XI/2020/ Bengkulu/ Res Rejang Lebong. Anggota Reskrim Polsek Seluma yang mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakaknya yang berada di Kabupaten Seluma langsung bergerak. Anggota langsung berkoordinasi dan memastikan bahwa yang tersangka memang benar telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Setelah memastikan itu benar, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Seluma. “Iya, kita mengamankan seorang pelaku pencabulan dari Rejang Lebong, diamankan saat berada dirumah kakaknya yang berada di wilayah hukum kita,” sampai Kapolsek. Kapolsek menambahkan setelah mengamankan tersangka pencabulan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong untuk menjemput tersangka. Tersangka sendiri diketahui melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya sejak umur 9 tahun hingga berumur 13 tahun. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam anaknya, sampai ketakutan. “Pelaku ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, sudah kita tangkap langsung kita koordinasi dengan Polres Rejang Lebong,”pungkasnya.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: