Kades Tanjung Raman 15 Bulan Penjara
ARGA MAKMUR – Kades Tanjung Raman, Kecamatan Arma Jaya non aktif, Suranto dijatuhi vonis hukuman 15 bulan penjara, kamis (28/1). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menyatakannya secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan kolam renang dan pelaksanaan belanja BUMDes tahun 2017-2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dalam persidangan kemarin majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara. Ditambah lagi ia juga harus mengembalikan kerugian negara Rp 158 juta dalam perkara tersebut subsidair 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mulanya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara berikut pengembalian kerugian negara dan denda hukuman. Setor Rp 117 Juta Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengatakan dalam masa persidangan, Suranto sudah menitipkan uang Rp 117 juta untuk pengembalian kerugian negara. Ini artinya ia harus mengembalikan sisanya Rp 40 juta lagi yang merupakan kerugian negara. “Ditambah dengan denda Rp 50 juta, artinya terdakwa masih memiliki beban Rp 90 juta lebih sesuai putusan pengadilan. Uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut akan kita setorkan ke kas negara,” katanya. Meskipun hanya berbeda tiga bulan dari tuntutan JPU, namun JPU belum memutuskan apakah menerima atau akan mengambil langkah banding terhadap putusan tersebut. Jaksa masih memiliki waktu dua minggu untuk menentukan sikap. “Kita masih pikir-pikir dan akan kita putuskan dalam waktu dua minggu,” jelas Denny. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) BU, Ir. Budi Sampurno menerangkan Pemkab BU sudah menetapkan Suranto sebagai kades non aktif karena statusnya sebagai terdakwa. Ia tak menampik sesuai dengan aturan maka kepala desa yang dijatuhi hukuman sesuai putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap akan dilakukan proses pemberhentian. “Namun kita akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kabag Pemerintahan Desa terkait sanksi pemberhentian tersebut,” ujarnya.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: