SIPD Belum Lancar, Pengelolaan Keuangan Sistem Paralel
CURUP – Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tahun 2021 ini rencananya dilasanakan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) belum bisa terlaksana hingga menjelang awal Februari 2021. Sehingga dalam pelaksanaannya Pemkab Rejang Lebong (RL) melaksanakan pengelolaan keuangan dengan sistem paralel yaitu tetap dibantu dengan aplikasi Sistem Informasi Managemen Daerah (SIMDA). Dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten RL Wuwun Mirza, SE, MT kepada RB kemarin, mereka juga sudah menerima surat dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu. Terkait penggunaan aplikasi sistem pengelolaan keuangan yang boleh dilaksanakan di kabupaten/kota. Dalam surat bernomor 900/0273/BPKDa/2021 tersebut, sambung Wuwun, terdapat dua point penyampaian. Pertama pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah guna melanjutkan proses sesuai siklus tahapan penatausahaan secara berkelanjutan. Kemudian untuk point kedua, yaitu melakukan proses penatausahaan keuangan diluar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD. ‘’Alhamdulillah DPA sudah bisa cetak menggunakan SIPD dan pelaksanaan pencairan atau penata usahaan keuangan menggunakan SIMDA kembali. Namun data tetap disalin atau direkam ke aplikasi SIPD, jadi dilakukan secara paralel,’’ sampai Wuwun. Ditambahkan Wuwun, sejauh ini mereka sudah mulak melaksanakan proses penatausahaan keuangan daerah dengan sistem paralel tersebut. Salah satunya yaitu pencairan Taunjangan Profesi Guru (TPD) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru. ‘’Serta akan menyusul beberapa proses pengelolaan keuangan lainnya,’’ demikian Wuwun.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: