Kades Kuripan Ditahan Kejari BS
KOTA MANNA - Setelah dilakukan pemeriksaan sekian lama, akhirnya Kepala Desa (Kades) Kuripan, Kecamatan Bunga Mas ZT (44) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) lantaran melakukan dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 251 juta. Perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kades ini terjadi pada tahun 2016 lalu, sebab dari hasil release yang disampaikan oleh Kasi Intel M. Ikhsan, SH, MH bersama Kasi Pidsus Kejari BS, Marjek Ravilo, SH pelaku dengan sengaja melakukan dugaan penyelewengan DD pada beberapa pengerjaan proyek fisik, salah satunya Siring Pasang. Kemudian setelah dilakukan perhitungan dan pemeriksaan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 251 juta.Sehingga pelaku ZT melakukan pengembalian secara bertahap hingga saat ini kerugian negara yang timbul usai pengembalian yakni Rp 147 juta. Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan, saat ini sang Kades sudah ditahan oleh pihak Kejari dan akan segera masuk dalam tahap persidangan. “Segera kita sidangkan, kerugian Negara sudah jelas. Untuk penambahan tersangka itu tidak menutup kemungkinan,” kata Ichsan didampingi Marjek Bahkan ZT langsung ditahan didalam sel tahanan Rutan Kelas II B Manna hingga 20 hari kedepan terhitung 30 Januari hingga 19 Februari. Dan Ichsan memastikan tidak menutup kemungkinan masa penahanan sang Kades bertambah. Ditambahkan Ichsan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan penahanan terhadap Kades desa Air Umban, Kecamatan Pino S. Atas kasus yang sama. Namun pihaknya masih menghitung jumlah kerugian Negara. Sementara itu dengan ditahannya sang Kades tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) BS Hamdan Syarbaini, S.Sos meminta pihak Kejari BS untuk terus mengusut pihak-piak terkait. Bahkan juga pada semua desa yang ada di Kabupaten BS. Sebab Hamdan mengakui, akibat dari Kades yang bermasalah tersebut menjadi penghambat pembangunan di desa.Oleh karena itu Pemkab BS sangat mendukung penyelesaian kasus korupsi di desa tuntas. “Tentunya kami prihatin, tapi mau bagaimana lagi. Itulah akibatnya, yang jelas kami PMD sangat mendukung langkah aparat penegak hukum mengentaskan kasus-kasus korupsi apalagi masalah DD,” ujar Hamdan.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: