Pemkot Bakal Kaji dan Panggil Manajemen Hotel Terkait Pelaksanaan Pesta Pernikahan
BENGKULU - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah melarang adanya pelaksanaan pesta pernikahan di wilayah Kota Bengkulu sesuai Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 338/28/B. Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan, namun masih saja ditemukannya adanya pihak-pihak yang melanggar surat edaran tersebut dengan tetap melaksanakan pesta pernikahan di wilayah Kota Bengkulu. Seperti yang terjadi Minggu (30/1) lalu, Tim Yustisi Satgas Penegak Protokol Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari pihak kepolisian dan Satpol-PP Kota Bengkulu melakukan pembubaran pesta pernikahan yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu. Pembubaran tersebut menindaklanjuti SE Walikota Bengkulu yang sampai saat ini masih berlaku di Kota Bengkulu. Menanggapi hal tersebut Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi membenarkan bahwa telah terjadi pergelaran pesta pernikahan di hotel tersebut. Ia meminta kepada pihak penyelenggara pesta pernikahan yang ada di Kota Bengkulu untuk tetap mematuhi aturan sesuai SE Walikota Bengkulu, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. "Benar, saya juga punya arsip dan foto terkait pelaksanaan pesta pernikahan di hotel tersebut. Satpol-PP juga langsung turun dan meminta pihak penyelenggara untuk membubarkan, tapi karena memang sudah terselenggara kita minta tetap patuhi prokes dan kemudian secara perlahan bubar dari kerumunan. Tapi kepada pihak hotel dan juga usaha-usaha yang lain untuk tetap mematuhi SE Walikota karena itu adalah produk hukum. Saat ini kami bersama Satgas Covid-19 sedang mengkaji, jika memang data dari Dinkes terjadi penurunan angka Covid-19 insya Allah akan kita beri kelonggaran untuk pelaksanaan pesta pernikahan," sampai Dedy. Ditambahkannya, pihaknya melalui Satpol-PP Kota Bengkulu akan melakukan pemanggilan terhadap Manajemen Hotel terkait kegiatan pesta pernikahan yang digelar tersebut. "Satpol-PP Kota Bengkulu dan pihak terkait nanti akan memanggil pihak Manajemen Marcure Hotel. Nanti akan kita tanyakan apakah mereka tidak tahu soal Surat Edaran ataukah seperti apa nantinya," tutup Dedy. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: