HONDA

Agar Bantuan Tak Disunat Calo

Agar Bantuan Tak Disunat Calo

GUBERNUR Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA resmi mengumumkan Provinsi Bengkulu berstatus zona merah pandemi Covid-19, pada 31 Maret 2020 lalu. Sebagai provinsi  yang nyaris “buncit” menyandang status tersebut, sontak mengubah ritme kehidupan. Masyarakat yang tadinya tetap beraktivitas seperti biasa, meskipun menggunakan masker dan menjaga jarak, mendadak mulai berubah. Sekolah-sekolah ditutup menyusul pemberlakukan daring. Tak hanya itu, beragam tempat usaha, rumah makan hingga bioskop tutup. ASN  dan pekerja swasta juga mulai Work From Home (WFH).

Jika hanya berdiam diri di rumah, jelas dapur tak ngepul. Beragam bantuan digelontorkan sejak Mei 2020. Mulai dari bantuan beras dan mie instant, yang dilakukan Pemda. Hingga bantuan sosial berupa dana segar pun mulai dikucurkan Pemerintah pusat.

Survei yang dirilis BPS menunjukan UMKM menjadi salah satu sektor yang terpuruk selama pandemi. Bantuan modal menempati komponen teratas yang dibutuhkan UMKM agar tetap hidup. Pemerintah pusat pun mulai menyalurkan  Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dikenal juga dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Bantuan ini mulai digulirkan sejak 24 Agustus tahun 2020.

Hadirkan BPUM senilai Rp 2,4 juta menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Bengkulu. Apalagi bantuan ini sifatnya hibah atau cuma-cuma. Sehingga tidak perlu pertanggungjawabkan. Belum lagi syarat untuk mengurus bantuan relatif mudah. Bermodal NIK, surat keterangan usaha dan nomor handphone. Bantuan ini juga khusus pemerintah kucurkan untuk pelaku usaha yang belum pernah bersentuhan dengan Perbankan.

Sayangnya, bantuan yang diberikan di masa pandemi ini, ternyata tidak benar-benar dinikmati pelaku UMKM yang berhak. Ketidaktahuan masyarakat, menjadi lampu hijau bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, menangguk keuntungan di atas penderitaan selama pandemi.

Hasil penelusuran Rakyat Bengkulu, disetiap lokasi modus percaloan berbeda-beda juga nominal pembagian rupiah, juga uang ‘pelancar’ [Baca tulisan ke-3: Kisah Para Pelaku Usaha].  Semua itu  sesuai kesepakatan antara pelaku usaha dengan para calo, makelar atau apapun istilahnya. Tidak sedikit calo yang mengatasnamakan kepala dinas terkait. Sayangnya hingga saat ini Rakyat Bengkulu belum menemukan laporan yang berujung ke polisi.  Hanya sebatas turunnya Babinsa dan berakhir dengan perdamaian.

Salah satu kasus percaloan yang mencuat dan ramai dibahas di Bengkulu terjadi Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Dua warga mengaku dana bantuan yang diterima dipotong Rp 500 ribu oleh oknum yang membantu proses pendaftaran. Disinyalir oknum merupakan istri mantan aparat desa setempat. Laporan ini tadinya berencana akan dibawa ke polisi, namun berakhir dengan perdamaian.

Tak jauh berbeda, dengan cerita Kepala Dinas Koperasi  Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rejang Lebong, Dwi Purnamasari, S.Sos, M.Si. Dihubungi via telpon, ia juga mengaku namanya sempat dicatut sejumlah oknum terkait “bagi-bagi” dana BPUM yang cair. “Iya, memang terdengar nama saya disebut oknum untuk minta jatah. Tapi itu tidak sama sekali benar,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi  Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu, Erdiwan, SH, M.Si tidak dapat berkomentar banyak atas temuan yang ada. Ia mengatakan, diawal pendaftaran bantuan dibuka, pihaknya sudah memaksimalkan sosialisasi semua aspek tentang BPUM.  Termasuk informasi tidak adanya pungutan apapun terhadap penerima bantuan. Namun dalam prakteknya masih saja ada aksi percaloan, dan sunat menyunat bantuan oleh oknum tak bertanggung jawab. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang rela dan ikhlas memberi bagian dari bantuannya kepada oknum tersebut.

Salah satu pemicu kisruhnya pembagian bantuan adalah ketiadaaan data yang valid. Hampir seluruh Dinas Koperasi  Usaha Kecil dan Menengah di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulumengalami kesulitan terkait data rill UMKM. Mulanya Provinsi hanya menerima usulan rata-rata dibawah 20 unit UMKM dari dinas. Padahal alokasi penerima bantuan yang dibuka pemerintah pusat mencapai 120 juta.

“Kami kesulitan untuk melaporkan, karena data yang masuk tiap kabupaten hanyalah kisaran 10 atau 16 UMKM saja. Sedangkan kita dikejar waktu untuk menginput data ke pusat. Ini tidak ada kuota khusus, namun siapa yang cepat mengusulkan itu yang dapat” katanya

Sejak pendaftaran bantuan dibuka, jumlah pelaku usaha yang melapor di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni dari 43 ribu menjadi 220 ribu.

Di Provinsi Bengkulu hingga akhir Desember 2020, berdasarkan catatan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, total BPUM yang digelontorkan lebih dari dua ratus tigapuluh miliar untuk hampir 100 ribu pelaku usaha kecil menengah.Jumlah ini masih separuh dari target sekitar 220 puluh ribu pelaku usaha.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra S.E., M.M, mengatakan BPUM adalah bantuan dari pemerintah untuk menggerakkan kembali roda ekonomi selama masa pandemik Covid 19, terutama sektor UMKM yang menampung lebih dari 95 persen tenaga kerja di Indonesia.

Untuk mendaftar sebagai penerima BPUM, pelaku cukup melengkapi syarat pengisian identitas berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP dan melampirkan surat keterangan usaha dari pemerintah desa atau kelurahan. Selain itu pengusul bukan merupakan PNS, TNI/Polri atau pegawai BUMN atau BUMD. Dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Hasil survei lapangan yang dilakukan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, memang menemukan adanya celah yang bisa dimanfaatkan makelar dalam pengajuan usulan. “Laporan yang masuk dengan kita tidak ada. Tapi celahnya memang ada. Terjadinya kita tidak bisa memastikan sudah terjadi atau belum,” katanya.

Meskipun ditengarai dengan “praktik makelar”, Ismed memastikan tidak ada penerima yang dobel. Pasalnya data yang dikirimkanke pusat diverifikasi oleh banyak pihak. Salah satu syarat untuk penerima adalah saldo rekeningnya dibawah Rp 2 juta. Nah, data soal jumlah saldo rekening ini ini bisa diketahui oleh  OJK dan industri perbankan. Jadi, jadi begitu ada pengajuan yang tidak sesuai dengan syarat saldo tersebut maka sistem otomatis akan memblok pendaftar ditingkat pusat.

Sejauh ini hingga Januari 2021, di Provinsi Bengkulu masih menyisakan 122 ribu usulan penerima BPUM yang belum cair. Belum ada keputusan apakah sisa yang terdaftar itu akan cair atau tidak.

Meskipun dicederai dengan ada “praktik makelar” dalam penyaluran BPUM, namun pemerintah Bengkulu menilai pemberian bantuan tunai ini terbilang efektif untuk menyelamatkan ekonomi mereka. Buktinya statistik menunjukkan Provinsi Bengkulu mengalami kontraksi pertumbuhan terkecil di Pulau Sumatera, yakni -0,09 persen.

“Di Sumatera, Bengkuluperlambatan ekonominya paling rendah. Artinya efektifitas belanja pemerintah sangat efektif menangani situasi ekonomi semasa pandemi ini,” kata Ismed.

Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, BPS Provinsi Bengkulu, Teuku Fahruriza mendukung pernyataan Ismed. Tahun 2019 Provinsi Bengkulu mampu mencapai pertumbuhan ekonomi di 4,96 persen, namun untuk tahun 2020 hingga triwulan ke 3, pertumbuhan kumulatifnya 1,07 persen

“Kondisinya mengalami pertumbuhan yang melambat. Jika saja pemerintah tidak ada program pemulihan ekonomi, maka kondisinya bisa jatuh lebih dalam lagi,” katanya.

Ada dua lembaga Perbankan yang melayani penyaluran BPUM di Provinsi Bengkulu. Yakni PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Hingga Desember 2020 lalu, menurut Kepala Cabang BRI Bengkulu Ronald Nasutionpihaknya telah menyalurkan lebih dari Rp 160 miliar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Angka tersebut menyasar hampir 70 ribu penerima yang tersebar di Provinsi Bengkulu.

Selain sebagai penyalur, pada tahap I dan II, BRI juga dapat melakukan pengusulan. Total nasabah BRI yang diusulkan di Provinsi Bengkulu mencapai 38.000 calon penerima.

Pengusulan tahap I dan II dilakukan langsung BRI Pusat. Karena diawal pengajuan usulan data BRI sudah siap, makanya kami usulkan nasabah yang memang sesuai kriteria penerima BPUM. Tapi belum tentu pasti dapat. Untuk tahap selanjutnya sudah dari Dinas Koperasi dan lembaga keuangan lainnya.

Untuk memastikan menjadi penerima BPUM, selain mendapatkan konfirmasi melalui SMS Contact BRI, dikatakan Rudi,  masyarakat dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.  Setelahnya, jika memang terdaftar menerima dapat melakukan validasi di BRI.   Hal ini untuk menghindari antrean penerima BPUM. Saat datang ke BRI, penerima BPUM wajib mengisi dua blanko yakni Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPjM) dan Surat Kuasa.

Bagaimana dengan praktik makelar? Rudi memastikan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan agar dana yang sudah cair tidak ada pemotongan. Ia meminta masyarakat jangan tergiur dengan praktik makelar dalam mengurus BPUM.

“Kita sudah ingatkan berkali-kali, kalau sudah cair gunakan sebaik-baiknya untuk berusaha, jangan dibagikan dengan pihak lain. Bantuan ini murni untuk modal, tidak ada potongan apapun. Bahkan yang belum ada rekening BRI pun dibuatkan rekening secara gratis,” tegasnya.

Sedikit berbeda dengan BRI, sebagai mitra PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar dalam penyaluran BPUM, BNI tidak langsung berhadapan dengan nasabah.  Tak hanya itu, BNI juga tidak menyampaikan usulan calon penerima BPUM.

Seperti dijelaskan Pimpinan BNI Kantor Cabang Bengkulu, Yeska Friadi, pihaknya hanya menerima daftar nama yang lolos mendapatkan BPUM. Dari daftar nama tersebut dilakukan verifikasi dan pencocokan NIK. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan buku tabungan dan ATM yang khusus menggunakan logo PNM Mekaar dan mencantumkan nama nasabah.

“Sepenuhnya pengusulan dilakukan oleh PNM Mekaar. Setelah keluar nama kemudian berkas validasi dan pemberitahuaan lolos langsung dilakukan petugas dari PNM Mekaar. Petugas yang datang kesini, termasuk menyerahkan buku tabungan dan ATM hingga ke tangan nasabah dilakukan pihak PNM. Ketika dokumen konfirmasi buku tabungan dan ATM sudah ditangan nasabah, baru kita aktifkan rekeningnya,” kata Yeska Friadi memaparkan.

Ada banyak strategi yang bisa dilakukan. Intinya, jangan sampak hak pelaku usaha teramputasi oleh aksi busuk oknum tak bertanggung jawab. (adn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: