HONDA

Ditetapkan Tersangka

Ditetapkan Tersangka

CURUP – Kejaksan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) kemarin menetapkan Kades Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) berinisial BH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2017 Desa Air Kati. Setelah ditetapkan tersangka, kemarin BH langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres RL untuk 20 hari kedepan sembari menunggu Kejari RL melakukan proses penyidikan. Dalam release kemarin sore, Kajari Yadi Rachmat Sunaryadi, MH didampingi Kasi Pidsus Heri Antoni, SH kemarin mengungkapkan, untuk nilai DD yang dikelola sebesar Rp 780 juta dan nilai ADD sebesar Rp 511 juta. Dari kegiatan ADD dan DD yang dilaksanakan TA 2017 tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 306,78 juta. ‘’Jadi total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 306,78 juta,’’ sampai Yadi. Sementara itu, dilanjutkan Kasi Pidsus Heri Antoni, SH, rincian kerugian negara tersebut yaitu, adanya kekurangan fisik dalam pembangunan jalan telford sebesar Rp 221,5 juta. Kemudian adanya kekurangan volume siring pasang sebesar Rp 34,5 juta. Serta ditambah pajak yang sudah dipungut namun belum disetor ke kas daerah atau kas negara sebesar Rp 60,2 juta. ‘’Kerugian negara yang ditimbulkan disebabkan dari tiga item tersebut dengan total Rp 306,78 juta,’’ ucap Heri. Diungkapkan Heri, tersangka BH juga sudah mengakui seluruh perbuatannya terkait pengelolaan ADD dan DD TA 2017 di desa yang dipimpinnya. Dimana uang dari pengelolaan ADD dan DD tersebut diakui untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, meskipun dirinya tidak ingat besaran yang sudah digunakannya. ‘’Intinya selama proses penyelidikan, fakta yang kita dapatkan bahwa tersangka ini mengelola uang ADD dan DD secara sendiri. Meskipun saat pencairan tetap bersama perangkat lainnya, namun setelah cair uang dipegang oleh tersangka dan dikelola sendiri. Dari tersangka juga kita sudah menyita salah satu aset berupa sertifikat tanah atas nama BH sendiri. Nantinya aset milik tersangka BH ini dipergunakan untuk membayar kerugian negara, meskipun belum kita hitung berapa nilai dari tersebut,’’ imbuh Heri.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: