Polemik ADD, PN Tais Gelar Mediasi
SELUMA - Polemik Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Ujung Padang dan Desa Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tais. Kemarin (1/2) siang, PN Tais kembali menggelar mediasi antara pihak penggugat dalam hal ini dua kades dengan pihak tergugat yakni Pemkab Seluma. Mediasi ini digelar sebagai upaya dari PN Tais untuk membantu menyelesaikan pokok perkara di luar persidangan. Adapun proses mediasi sendiri digelar secara tertutup. Asisten 1 Setkab Seluma Mirin Ajib SH MH mengatakan jika tidak tercapai saat proses mediasi yang diagendakan oleh PN Tais, maka pihaknya akan melakukan proses persidangan sesuai dengan pokok perkara yang diajukan penggugat. Pemkab sendiri telah menyiapkan beberapa hal terkait gugatan dari para kades. Adapun hasil persidangan ini akan menentukan langkah Pemkab berkaitan dengan ADD kedua desa tersebut. “Saat ini kita masih dalam proses mediasi, kita ikuti dahulu. Kalau nanti tidak selesai maka proses persidangan akan dilanjutkan,” jelas Mirin. Sementara itu, dalam perkara ini pihak penggugat yaitu kedua kades menuntut hak atas pembayaran gaji yang tidak diakomodir selama setahun oleh Pemkab Seluma. Sedangkan Pemkab Seluma beralasan belum dapat membayarkan gaji kades dan perangkatnya lantaran sebelumnya diklaim terjadi dualisme perangkat desa. Yang mana hal ini dianggap bertentangan dengan aturan yang ada. Akibat belum dibayarnya gaji perangkat kedua desa ini, diklaim kedua kades menghambat roda pemerintahan desa. Gaji yang tertuang dalam ADD tahun 2020 itu menjadi silpa dalam APBD 2021 ini. “Setahun para perangkat dan yang lainnya tidak gajian, Untuk itulah kita menggugat,” jelas Kepala Desa Ujung Padang, On Zaidi.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: