BANNER KPU
HONDA

Eks Karyawan Tambang Tuntut Pesangon

Eks Karyawan Tambang Tuntut Pesangon

ARGA MAKMUR – Sebanyak 70 eks karyawan pertambangan batu bara (BB) PT Injatama Ketahun rawan konflik. Ini terkait dengan pembayaran pesangon mereka yang sudah dipecat sejak Juli lalu akibat kondisi perusahaan yang merosot akibat Covid-19. Dimana 45 eks karyawan yang berdomisili di Ketahun dibayarkan pesangon sebanyak 50 persen, sedangkan 25 orang lain yang berdomisili di luar BU hanya dibayarkan pesangon 20 persen. Senin (1/2) 16 orang perwakilan eks karyawan yang baru dibayar pesangon 20 persen tersebut mendatangi Disnakertrans. Mereka meminta bantuan Pemkab BU lantaran perusahaan sudah mengingkari kesepakatan dalam mediasi Agustus lalu dengan Pemkab BU. Bahkan kini aktivitas pengapalan BB terus berjalan. Namun mereka yang sempat berencana melakukan pemblokiran stockpile mengurungkan niatnya lantaran kini 45 karyawan yang sudah menerima pesangon 50 persen menjaga aktifitas karyawan dan rawan terjadi bentrok. Rojali mantan HRD PT Injatama menuturkan jika sesuai kesepakatan Agustus lalu perusahaan akan menyelesaikan pesangon hingga Desember. Bahkan perusahaan berjanji akan melunasi dengan menjual BB yang ada di stockpile. “Kami terkejut lantaran ada yang menerima pesangon 50 persen, tapi kami 25 orang hanya 20 persen. Sedangkan jelas berdasarkan Undang-undang karyawan itu sama, tidak ada hubungannya dengan warga setempat dan kami yang tinggal di luar Ketahun,” tegas Rozali. Bahkan dari 25 orang tersebut, ada 9 orang yang belum sama sekali menerima pesangon. Hal ini lantaran mereka diminta membuat pernyataan sebelum menerima pembayaran 20 persen tersebut yang isinya menerima pembayaran. “Namun saat itu tidak ada pemberitahuan jika ada yang menerima 50 persen. Kami menuntut sama, kami juga ingin menerima 50 persen,” tegasnya. Kadis Nakertrans Drs. Fahrudin menuturkan jika ia dan perwakilan eks karyawan yang datang kemarin akan datang ke kantor PT Injatama. Hal ini untuk menyelesaikan persengketaan antara mantan karyawan dengan perusahaan tersebut. “Karena sebelumnya ada tunggakan gaji, THR dan BPJS. Namun saat ini sudah dilunasi, tinggal pesangon. Kita nilai perusahaan cukup kooperatif. Sehingga kita akan datangi lagi,” terangnya. Sementara itu Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kabag Ops AKP. Jufri, S.IK yang datang dalam pertemuan kemarin meminta 25 eks karyawan untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar hukum. Apalagi jika sampai melakukan penutupan perusahaan yang menyebabkan bentrok. “Kami akan memantau memediasi, namun kami minta tetap menggunakan jalur-jalur yang sesuai aturan. Jangan sampai berbuat anarkis atau terlibat kericuhan, karena akan muncul permasalahan baru,” imbuh Jufri. Ia juga menerjunkan personel untuk membantu mediasi antara perusahaan dengan eks karyawan tersebut. Sehingga  memang ada titik temu antar keduanya dan tidak terjadi kericuhan. “Kita akan melakukan pendampingan pada Disnakertrans. Membantu mencarikan solusi sehingga konflik ini tidak berubah menjadi konflik yang meluas, apalagi sampai kontak fisik,” pungkas Jufri. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: