PT. Puguk Sakti Permai Somasi Pemkab Seluma
BENGKULU - Kuasa Hukum PT. Puguk Sakti Permai yakni Muspani, SH, MH dan Sapuan Dani, SH, M.Hum melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Ini seperti dikemukakan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (2/2) pagi.
Dikatakan, surat somasi tersebut dengan prihal pemenuhan prestasi terhadap Perjanjian Kontrak Anak Tahap III (Luncuran) Nomor: 620/07/KT-K.A.THP.III.Lcn/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, tanggal 12 Februari 2013 dan realisasi pekerjaan Kontrak Anak Tahap IV dengan Kontrak Nomor: 620/03/KT-K.A.THP.IV/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, tanggal 12 Februari 2013.
Muspani menjelaskan, secara hukum, Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 5 tahun anggaran di Kabupaten Seluma, belum pernah dinyatakan dicabut berdasarkan alasan hukum yang sah menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Maka karena itu segala kesepakatan yang telah dituangkan untuk itu dalam bentuk surat perjanjian kerja sebagai berikut yakni Surat Perjanjian Kerja berdasarkan Pembebanan anggaran Tahun Anggaran Kontrak Tahun Jamak Nomor : 600/02/K-THJ/DPU-III/2011, tanggal 15 Maret 2011, Kontrak Anak Tahap III (Luncuran) Nomor: 620/07/KT-K.A.THP.III.Lcn/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, tanggal 12 Februari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 51.247.000.000, Kontrak Anak Tahap IV dengan Kontrak Nomor: 620/03/KT-K.A.THP.IV/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, tanggal 12 Februari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 80.000.000.000, dan Anggaran Tahap V, Rp 48.572.007.000. "Adalah tetap mengikat secara hukum dan harus dihormati oleh masing-masing pihak," tegasnya.
Muspani menjelaskan, adapun kerugian yang dialami kliennya secara total keseluruhan mencapai Rp 179 miliar. Untuk itu, melalui surat somasi yang dilayangkan mereka meminta agar Pemkab Seluma ada itikad baik untuk menyelesaikannya. "Melalui kesempatan ini, kami juga membuka peluang untuk mediasi mencari solusi terbaiknya terkait permasalahan ini," katanya.
Ditegaskannya, bila somasi pertama tidak diindahkan hingga hari ke-7 yakni pada Senin pekan depan, maka pihaknya akan melayangkan somasi kedua selama tiga hari. "Bahwa pengabaian atas somasi ini, akan kami anggap sebagai tindakan wanprestasi yang akan menimbulkan tuntutan hukum, baik perdata (gugatan) ataupun pidana yang melanggar Pasal 378 KUHP dan laporan tindakan yang telah merugikan Keuangan Negara akibat terjadinya dualisme sistem anggaran di Kabupaten Seluma sebagaimana telah diuraikan di atas," pungkasnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: