Gaji PNS Dibayar Gunakan Perkada
MUKOMUKO – Akhirnya PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko, mulai menerima gaji, Selasa (2/2). Gaji tersebut belum bisa dieksekusi oleh Pemkab Mukomuko per 1 Februari 2021, lantaran belum tuntasnya penetapan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2021. Kemudian belum siapnya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sementara, Pemkab pun tidak bisa lagi menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Alhasil, pembayaran gaji ribuan PNS Pemkab Mukomuko masih menggunakan payung hukum berupa peraturan kepala daerah (Perkada) tentang belanja wajib mengikat. Sebagaimana dasar yang sama digunakan pada saat pembayaran gaji PNS bulan Januari 2021. Ini tidak ditampik Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Ahmad Luthfi, SE. “Kita masih pakai Perkada, sama seperti di Januari Selasa (2/2). Karena kita masih terkendala juga penetapan APBD. Karena Perda kita belum penetapan, belum diundangkan. Baru persetuajunn bersama saja,” kata Luthfi. Pihaknya menyiapkan langkah pembayaran gaji secara manual, sehingga pembayaran gaji bisa dilaksanakan. Dijelasnya, pembayaran manual itu, dengan mencetak format pembayaran gaji di Simda. Resikonya, pihaknya harus menginput kembali ketika sistem pembayaran gaji melalui aplikasi sudah siap. Baik itu menggunakan SIPD, maupun jika kembali menggunakan Simda. “Kita cetak manual, menggunakan format Simda, kita excelkan untuk mengakomodir gaji PNS. Nanti sistem mana yang dipakai, kita tinggal entri lagi. Diakui apa tidak, pasti diakui, karena itu hak orang. Sistem bagaimanapun, sepanjang masih terbaca ke siapa-siapa yang dibayar, pasti terlacak. Kan ada tanda terima,” terang Lutfhi. Sampai kemarin, belum juga dapat dipastikan, SIPD siap beroperasi di Pemkab Mukomuko. Sementara, untuk kembali ke penggunaan Simda, Pemkab Mukomuko belum kunjung mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita sekarang ini, Simda belum diizinkan, SIPD masih belum juga jelas,” imbuhnya. Pihaknya berharap secepatnya SIPD siap digunakan. Meskipun sampai kemarin, jaringan dari bank belum siap. Dan pihak bank baru menerima pelatihan IT mengenai SIPD dari Kemendagri sekitar dua minggu lalu. “Bank belum siap secara jaringan. Jadi sementara sekarang ini, online belum bisa sama sekali. Karena memang integrasinya harus ke bank. Dan ini amanat dari Kemendagri, menggunakan SIPD,” pungkasnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: