HONDA

Pemilik Tambang Galian C di Seluma Ditetapkan Tersangka

Pemilik Tambang Galian C di Seluma Ditetapkan Tersangka

BENGKULU - Diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal, pemilik tambang di Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma berinisial, LE ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Hal ini dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dolifar Manurung, S.IK, M.Si saat dikonfirmasi, Rabu (3/2) siang. "Ya pemilik tambangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dolifar.

Dolifar mengatakan, dalam melakukan pengelolaan tambang galian C diduga tanpa izin dari pihak berwenang sehingga secara aturan tentu melanggar hukum. "Dia mengelola tanpa izin," singkatnya.

Adapun tersangka LE sendiri disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan.

Dari data diperoleh, tersangka LE diduga telah memerintahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan batuan liar di TKP. Hasilnya kemudian dijualkan kepada konsumen. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: