BANNER KPU
HONDA

WBP Lapas Curup dapat Asimilasi

WBP Lapas Curup  dapat Asimilasi

CURUP – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) kemarin melepas 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mereka yang mendapatkan program asimilasi. Dari catatan alamat asimilasi, 14 WBP asal Kabupaten RL dan 2 WBP lagi asal Kabupaten Kepahiang. Penyerahan SK asimilasi diserahkan langsung Kepala LP Kelas IIA Curup Heri Azhari didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup A. Mihardi. Para WBP ini sendiri dijemput langsung keluarga dan penjamin mereka di pintu masuk LP Curup yang sebelumnya diberikan penjelasan terlebih dahulu. Diungkapkan Kalapas kemarin, target usulan mereka untuk program asimilasi tahun ini sebenarnya 32 WBP. Hanya saja baru 16 WBP yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan syarat, sehingga diupayakan segera menyusul untuk mendapatkan SK Asimilasi. ‘’Target kita sebenarnya 32 WBP, namun baru 16 WBO yang hari ini mendapatkan SK asimilasi untuk menjalan sisa masa hukuman mereka dirumah. Mereka yang mendapatkan program asimilasi ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sisanya mudah-mudahan bisa segera menyusul dan harapan kita jumlahnya juga bisa bertambah nantinya,’’ sampai Heri. Dilanjutkan Heri, program asimilasi ini juga terkait dengan upaya untuk antisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di dalam Lapas. Agar tidak terjadi penumpukan WBP yang bisa memermudah penyebaran Covid-19 nantinya. Syarat asimilasi tidak jauh berbeda dengan tahun lalu yaitu sudah menjalani setengah pidana kurungan dan dua pertiganya tidak lewat dari bulan Juni 2021. ‘’Jadi ini merupakan salah satu langkah untuk menekan resiko penyebaran Covid-19 khususnya di dalam Lapas,’’ lanjut Heri. Ditambahkan Heri, diharapkan seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi bisa memanfaatkannya dengan baik. Dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang sehingga bisa mengakibatkan mereka masuk kembali tanpa melalui proses hukum. ‘’Kita berharap mereka bisa memanfaatkan dengan baik kesempatan ini dan pihak keluarga juga bisa ikut mengawasi,’’ imbuh Heri. Sementara itu Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup A. Mihardi menyampaikan, sesuai dengan aturan, antara Bapas dan Lapas pada dasarnya tidak terpisahkan. Dimana saat berada di dalam, WBP diawasi dan dibina oleh Lapas. Sedangkan saat mereka sudah berada diluar Lapas dalam rangka mendapatkan hak-hak mereka, WBP berada dibawah pengawasan, pembimbingan dan pembinaan Bapas. ‘’Kami akan melakukan pembimbingan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap WBP yang sedang menjalani asimilasi ini. Kami juga akan memberikan usulan pencabutan hak WBP jika saat menjalani asimilasi nantinya. Dalam hal pengawasan kami juga bekerjasama dengan pihak kejaksaan agar tidak sampai terjadi pengulangan tindak pidana selama menjalani asimilasi,’’ demikian Mihardi.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: