HONDA

Knalpot Bising, Penjara 1 Bulan

Knalpot Bising, Penjara 1 Bulan

KEPAHIANG - Patut menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kepahiang, khususnya bagi yang memiliki kendaraan roda dua. Sat Lantas Polres Kepahiang tengah gencar melakukan sosialisasi dan penindakan bagi pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor memakai knalpot bising. Dijelaskan Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Lantas Iptu. Fery Octaviari, S.IK, MH, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (LAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 285 ayat 1 menjelaskan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, terancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu. "Jadi ada perbedaan antara knalpot racing dengan knlpot bising. Kalau knalpot racing biasanya condong digunakan untuk event sport dan sudah keluaran pabrik sepaket dengan motornya. Namun kalau knalpot bising, kebanyakan bukan keluaran pabrik sepaket dengan motornya. Biasanya digunakan di jalanan, dan sangat mengganggu pendengaran," ungkap Fery. Ia menjelaskan, untuk membedakan antara knalpot racing dan bising, pihaknya sudah memiliki alat ukur (meteran kebisingan), yang mampu menentukan ambang batas kebisingan yang disesuaikan dengan tingkat cubical centimeter (Cc) dari masing-masing kendaraan tersebut. "Untuk kendaran yang Cc-nya dibawah 75, standar kebisingan maksimal 80 desibel. Sementara yang Cc-nya diatas 75, maka standar kebisingan maksimal adalah 83 desibel. Aturan ini juga sudah disesuaikan dengan Permen-LH No 7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type L (Roda Dua)," beber Fery. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Sat Lantas Polres Kepahiang, Fery mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi berjalan bersamaan dengan inovasi giat yang dilakukan. "Adapun untuk penindakan, kita akan terus tingkatkan hunting. Karena kalau hanya razia, sepertinya tidak efektif karena sudah pasti banyak pengendara yang menghindar ketika melihat polisi lalu lintas ramai di jalan raya," demikian Fery. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: