Mantan Santri Curi Motor Ustadz
SELUMA - Tiga remaja yang diketahui masih di bawah umur diamankan oleh Reskrim Polsek Sukaraja pada Rabu (3/2) malam. Lantaran menjadi tersangka pencurian motor milik seorang pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Albarokah di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja, Oktara Anggiat Pribadi (22). Pencurian itu berlangsung Selasa (2/2) dinihari. Ketiga remaja tersebut diketahui berinisial H (15) dan D (15) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu beserta M (15) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP. Swittanto Prasetyo, SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu. Syaiful Ahmadi SH membenarkan hal tersebut. Ketiga remaja yang diduga pelaku itu telah diamankan. Ketiganya juga diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Selain itu, dalam keterangannya, terduga pelaku sebenarnya berjumlah empat orang. Namun satu terduga pelaku lainnya berinisial A masih kabur dan sedang dalam pengejaran. ”Ada empat, tiga sudah berhasil diamankan, satunya lagi masih dalam pengejaran,”sampai Kapolsek. Kapolsek menjelaskan, adapun kronologis kejadian sendiri bermula pada saat korban memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol BD 6296 NQ diparkir di teras sekolah di areal pondok pesantren. Melihat hal itu, pelaku A berperan mendekati motor dan mendorong keluar areal pondok pesantren sementara ketiga rekannya berperan memantau situasi. Keempat pelaku akhirnya berhasil membawa kabur motor curian. Saat kejadian korban masih tertidur dan sempat kaget mendengar suara berisik. Saat terbangun, ia kaget melihat motornya sudah hilang dan langsung melakukan pencarian. Saat ini, korban sempat terlihat dari kejauhan pelaku mendorong motor dan dilakukan pengejaran sehingga oleh para pelaku motor tersebut ditinggalkan. ”Keempatnya masih usia anak-anak sehingga proses penyidikannya berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dengan proses singkat dan penahanan singkat, yang mana satu diantara pelaku itu merupakan mantan santri,” sampai Kapolsek. Akibat perbuatannya, para pelaku pelaku diancam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: