PA Gelar Sidang di Luar Gedung
MUKOMUKO – Untuk pertama kalinya, Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, menggelar sidang di luar gedung, kemarin. Layanan ini diperuntukkan untuk warga di empat kecamatan. Dengan dipusatkan lokasi sidang di Kantor Kecamatan Ipuh. Panitera PA Mukomuko, Adi Harja, SH mengatakan sidang di luar gedung akan digelar pihaknya sebanyak empat kali. Terhitung Kamis (4/2), sidang berikutnya digelar setiap Kamis. Yakni 11 Februari, 18 Februari dan 25 Februari 2021. “Tempatnya di Kecamatan Ipuh. Sasarannya warga yang mencari keadilan dari Kecamatan Air Rami, Malin Deman, Ipuh dan Sungai Rumbai. Untuk yang di Kecamatan Pondok Suguh, kita lihat apakah lebih baik ke Kantor PA Mukomuko atau lebih dekat dengan Ipuh,” jelas Adi. Sidang yang pertama kalinya itu sebanyak enam perkara. Terdiri lima perkara gugat cerai dan satu perkara cerai talak. Ia pastikan sejumlah perkara akan tuntas hingga adanya putusan di lokasi sidang luar gedung. Terkecuali untuk perkara pertama kali sidang di tanggal 25 Februari 2021, maka sidang selanjutnya yang berperkara wajib menghadiri sidang berikutnya di Ruang Sidang PA Mukomuko. Sidang perdana kemarin, dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri Wakil Ketua PA Mukomuko Budi Hari Prosetia, S.HI, serta Hakim, Ermanita Alfiah, SH, MH dan Lailatul Marhumah, S.HI. “Untuk selanjutnya, hakim tunggal. Karena memang hakim kita sekarang ada tiga orang. Jadi untuk selanjutnya, dua hakim di Mukomuko, sedangkan satu hakim lagi di kegiatan sidang luar gedung,” kata Adi. Ketua PA Mukomuko, Fatullah, S.Ag mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Ketua PA Agama Mukomuko Nomor W7-A6/133/HK.05/1/2021 tertanggal 19 Januari 2021. Sebagai realisasi dari indikator kerja utama, untuk meningkatkan akses pelayanan masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan. “Setelah mendapatkan dukungan anggaran dari Mahkamah Agung (MA), dapat kita laksanakan. Butuh waktu setidaknya 2 jam untuk sampai di lokasi. Ini akan ada 3 kegiatan lagi. Mudah-mudahan saja kegiatan ini memberikan nilai positif bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan dari PA Mukomuko,” harap Fatullah. Camat Kecamatan Ipuh, Sepradanur, S.Sos sangat mengapresiasi positif program tersebut. Sebab sangat membantu warga sekitar, tidak perlu menempuh perjalanan hingga lebih dari 2 jam untuk bisa mendapatkan keadilan. Selain itu, menghemat biaya yang harus dikeluarkan warga setiap kali hendak mendaftarkan gugatan maupun bersidang. “PA Mukomuko telah membantu masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan dari PA. Masyarakat tidak lagi datang ke PA Mukomuko dengan menempuh waktu tempuh lebih dari 2 jam. Belum lagi biaya selama di perjalanan, dan risiko di jalan,” paparnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: