HONDA

Tagih 3 Aset ke Pemkab RL

Tagih 3 Aset ke Pemkab RL

KEPAHIANG - Pemkab Kepahiang terus berupaya meminta Pemkab Rejang Lebong (RL), secepatnya menyerahkan 3 aset yang secara administrasi berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. Tiga aset yang belum diserahkan sejak pemekaran kabupaten tahun 2004 lalu, salah satunya tanah dan bangunan Rumdin di Desa Taba Mulan. Dua lainnya, tanah dan bangunan pabrik nilam di Desa Batu Ampar serta tanah dan bangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, ketika Kabupaten Kepahiang mekar, sebanyak 4 aset yang tidak diserahkan termasuk RSUD Jalur Dua. Untuk RSUD Jalur Dua, sudah dilakukan mediasi oleh Kejari Kepahiang beberapa waktu lalu, sehingga tinggal 3 aset yang belum diserahkan ke Pemkab Kepahiang. “Kita sudah bersurat kepada Pemkab RL, terkait kejelasan aset tersebut. Karena aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Kepahiang, maka kita minta kepemilikannya diserahkan kepada Pemkab Kepahiang,” ungkap Zamzami. Kalaupun nanti tidak diserahkan Kabupaten RL, diakui Zamzami, sebenarnya tidak jadi permasalahan. Tinggal lagi bagaimana teknis untuk pengurusannya serta pemanfaatannya. Karena sekarang untuk setahu dirinya untuk eks pabrik nilam serta rumdin tidak dimanfaatkan. “Yang terpenting sekarang aset tersebut bisa diurus, tapi tetap kita harapkan adanya penyerahan secara administrasi dari Kabupaten RL kepada Kabupaten Kepahiang,” pungkas Zamzami. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: