BANNER KPU
HONDA

Dua Satwa Dilindungi Dilepasliarkan

Dua Satwa Dilindungi Dilepasliarkan

SELUPU REJANG – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu kemarin melakukan lepas liar dua sawat dilindungi. Pelepasliaran bersama Komunitas Pelindung Satwa (KPS) Curup ini dilaksanakan di kawasan Taman Wisaya Alam (TWA) Bukit Kaba Kecamatan Selupu Rejang. Adapun dua satwa liar tersebut, merupakan serahan dari masyarakat Kabupten RL. Masing-masing satu ekor Kukang Sumatera (Nycticebus coucang) dan satu ekor Elang Hitam (Icnaetus malaensis). ‘’Kedua satwa dilindungi ini sebelumnya sudah melalui pemeriksaan dan observasi. Sehingga secara teknis sudah dinyatakan layak untuk dilakukan lepasliar kembali ke habitat alaminya,’’ sampai Kepala SKW I BKSDA Bengkulu Said Jauhari kepada RB. Sementara itu, Pembina KPS Curup Leri Abzi, S.Sos kemarin, kedua hewan tersebut merupakan serahan dari masyarakat. Khusus untuk Elang Hitam saat ini umurnya sudah lebih enam tahun. Sehingga sudah dianggap mandiri dan bisa dilakukan lepas liar ke habitat alaminya di kawasan TWA Bukit Kaba. ‘’Elang hitam merupakan serahan masyarakat di Desa Lubuk Kembang yang umurnya baru satu bulan saat ditemukan di kebun warga. Lalu diserahkan ke kita untuk dirawat lebih kurang enam bulan dan sekarang sudah mandiri. Sehingga tadi (kemarin, red) kita lepasliarkan bersama satu ekor kukang di kawasan TWA Bukit Kaba,’’ demikian Leri.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: