HONDA

Pegang Sertifikat, Mantan Dewan Somasi PKS Provinsi Bengkulu

Pegang Sertifikat, Mantan Dewan Somasi PKS Provinsi Bengkulu

BENGKULU - Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Siswadi melalui kuasa hukumnya, Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH melayangkan somasi atau surat peringatan yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Bengkulu.

Somasi tersebut berkaitan dengan kepemilikan lahan dan bangunan tempat Kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu saat ini. Ditemui Rakyat Bengkulu Online Jumat (5/2), Tarmizi Gumay mengatakan jika pihaknya memang telah mendapatkan suara kuasa khusus dari kliennya, Siswadi berkaitan penyelesaian permasalahan lahan tersebut.

Tarmizi Gumay menerangkan jika pihaknya telah melayangkan somasi pertama ke Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu untuk mengosongkan dan mengembalikan hak kliennya selaku pemilik lahan dan bangunan berdasarkan sertifikat nomor 01141. "Setelah somasi itu ada pertemuan dengan pengurus PKS, namun tidak ada titik temu. Saya kemudian membuat somasi kedua meminta pengosongan kantor dam dibalas oleh pengurus PKS. Tetapi balasan dari PKS itu luar daripada kontek," jelasnya.

Dibeberkannya, ketika suatu lahan milik mereka secara hukum tentu ada bukti-bukti kepemilikan. Menurutnya, jika memang PKS merasa memiliki silakan tunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut. "Misal kalau dia merasa memiliki, apa bukti kepemilikannya. Kalau kita jelas, kepemilikannya adalah sertifikat. Bangunan atau lahan bukti kepemilikan itu adalah sertifikat. Di bawah sertifikat bisa SKT atau jual beli," tegasnya.

Kemudian, Tarmizi Gumay kembali melayangkan somasi yang isinya pihaknya memberi batas hingga Senin (8/2) untuk segera mengosongkan bangunan. Karena Selasa, pihaknya akan menggembok kantor tersebut. "Kalau dia rusak gembok saya akan laporkan ke polisi, pengerusakan namanya. Jangan sampai kita berdebat kusir karena kita negara hukum, kita selesaikan secara hukum," tukas Tarmizi Gumay.

Terpisah, Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu, Sujono saat dikonfirmasi mengatakan jika lahan tersebut dibeli oleh PKS pada tahun 2009, kemudian 2011 dibangun. Selanjutnya pada tahun 2016 ada program tax amnesti, kemudian pada tahun 2017 diurus balik nama. "Untuk balik nama itu waktu rapat di DPP disepakati atas nama salah satu pengurus. Pengurus itu atas nama Pak Siswadi. Jadi itu sebetulnya aset PKS diatasnamakan dia. Sebetulnya tidak memiliki, cuma numpang nama. Cuma kan partai tidak ingin atas nama partai dulu, oleh sebab itu kebijakan atas nama beliau," kata Sujono.

Sujono menegaskan, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2017, sementara PKS sendiri sudah mulai memakai gedung kantor tersebut sejak 2012 lalu. "Sertifikat atas nama dia tahun 2017, padahal kami memakai gedung itu sejak 2012," ujarnya.

Berkaitan dengan somasi deadline untuk mengosongkan gedung hingga Senin (8/2) dia menegaskan pihaknya takkan mengosongkannya karena lahan dan bangunan milik partai. "Itukan milik bersama organisasi, itukan punya partai kenapa kami harus kosongkan. Nanti akan kami bicarakan lagi," demikian Sujono. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: