HONDA

Polisi Bekuk 3 Pengguna dan Pengedar Narkoba

Polisi Bekuk 3 Pengguna dan Pengedar Narkoba

BENGKULU - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang dengan mengamankan 3 orang tersangka. Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yakni DS (31) warga Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, SA (27) warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu serta MA (36) warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea dalam konferensi pers, Senin (8/2) siang, penangkapan ketiga pelaku dilakukan dari 3 kasus berbeda. DS berhasil dibekuk pada 28 Januari 2021 lalu di kawasan Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu, sementara SA dan MA diamankan Kamis (4/2) lalu di kawasan Kelurahan Padang Nangka dan Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu. Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dan 2 butir pil ekstasi. Selain narkoba tim juga menyita ATM, dompet, 3 unit handphone, plastik klip, lakban, timbangan digital hingga uang tunai senilai Rp 460 ribu. "Ketiga tersangka berhasil kita amankan di lokasi yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, 1 dari 3 tersangka ini ternyata adalah residivis kasus serupa," ungkapnya. Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: