Setor Rp 8,5 Miliar ke Negara
MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko menyetorkan pajak ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) mencapai Rp 8,5 miliar. Ini sesuai dengan hasil berita acara rekonsiliasi (BAR) yang disepakati Kepala Badan Keuangan Daerah Mukomuko Agus Sumarman, MPH, MM, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mukomuko, Rusli Zulfian dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Argamakmur Nanik Triwahyuningsih. Pajak yang disetor Pemkab ke pusat itu, khusus untuk semester 2 tahun 2020. Terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21, sebesar Rp 6,6 miliar, PPh pasal 22 sebanyak Rp 186,3 juta, PPh pasal 23 sejumlah Rp 154,1 juta dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak Rp 1,5 miliar. “Besaran pajak itu, sesuai dengan hasil rekonsiliasi pajak dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko. Itu untuk semester kedua tahun 2020. Kalau untuk semester 1 tahun 2020, sudah disetor sebelumnya,” kata Lutfhi. Sedangkan pajak yang sudah disetor untuk semester 1 tahun 2020, mencapai Rp 6,69 miliar. Terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21, sebesar Rp 5,7 miliar, PPh pasal 22 sebanyak Rp 96,4 juta, PPh pasal 23 sejumlah Rp 141,3 juta dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak Rp 731,8 juta. “Yang semester 1 ini, sudah lebih dulu tuntas disetor ke RKUN, dan sudah dilaporkan di akhir tahun lalu,” kata Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Ahmad Lutfhi, SE, kemarin. Setoran pajak semester II tahun 2020 lebih kecil dibandingkan semester II tahun 2019. Dengan angka mencapai Rp 25,9 miliar. Dengan rincian, PPh pasal 21 sebesar Rp 6,6 miliar, PPN sebanyak Rp 18,2 miliar, PPh pasal 22 sejumlah Rp 918,2 juta dan PPh pasal 23 sebesar Rp 238,8 juta. “Karena ini sudah jadi kewajiban daerah, maka kita setorkan. Semuanya jelas, dikuatkan dengan setiap penyetoran pajak pusat ke RKUN, sudah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negera (NTPN),” pungkas Lutfhi. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Rusli Zulfian mengatakan, ikut sertanya KPPN Mukomuko, untuk memberikan konfirmasi. Bahwa pajak yang disetor telah seluruhnya masuk ke kas Negara. Dibuktikan dengan NTPN tersebut. “Dari kegiatan ini diharapkan bisa membantu negara dalam penanganan Covid-19. Juga dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pajak ini pun salah satu komponen dari penerimaan Negara,” sampainya. Dan diketahui angka riil penyetoran pajak pusat oleh Pemda, dilihat dari transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan ataupun dengan pembayaran langsung atas beban APBD. “Tentunya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya. Lebih lanjut, Rusli menjelaskan, sangat penting bagi daerah adanya rekonsiliasi pajak. Sebab dari kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan, akan menjadi dasar oleh pemerintah pusat, dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) dan DBH PPh. Dalam hal ini, akan jadi bahan pertimbangan dan dasar penghitungan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Ke Pemda. “Penyaluran DBH baru akan dilakukan oleh pemerintah pusat, setelah Kementerian Keuangan dalam hal ini DJPK, menerima berita acara rekonsiliasi itu. Jadi pedomannya, untuk penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Triwulan I, berdasarkan berita acara rekonsiliasi Semester II tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Triwulan III, berdasarkan berita acara rekonsiliasi Semester II tahun anggaran berjalan,” tutup Rusli. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: