Berdayakan SDM dan SDA Lokal
PELABAI - Dalam mengelola anggaran desa baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini, Pemerintah Desa (Pemdes) diingatkan menggunakannya untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa. Itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pedoman Pembangunan Desa. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan pengelolaan Sumber Daya (SDA) yang berada di masing-masing desa. “Itu sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri, red) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pedoman Pembangunan Desa,” ujar Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, Partono, SE. Sementara sampai tahun ini, rata-rata desa masih fokus menggunakan DD untuk kegiatan fisik. Itu sesuai hasil evaluasi sementara penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) yang disusun 93 desa. “Membangun fisik itu bagus, namun peningkatan SDM dan SDA desa harus diprioritaskan,” terang Partono. Tujuan pemberdayaan SDM dan SDA desa itu semata agar anggaran pembangunan desa hanya berputar di internal desa. Dengan begitu semua potensi desa berkesempatan terkelola dengan maksimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Tahun ini seluruh desa harus merubah peta pembangunan desa menjadi imbang antara pembangunan fisik dan peningkatan SDM serta pengelolaan SDA desa,” papar Partono. Penggunaan SDM dan SDA yang ada di desa harus disesuaikan dengan kondisi desa. Selama potensi SDM dan SDA yang ada di desa bisa digunakan untuk pengelolaan keuangan di desa, maka wajib bagi desa bersangkutan mengutamakannya. “Namun jika kondisi SDM dan SDA di desa tidak memungkinkan, pemerintah desa dibolehkan mengambil SDM dan SDA dari luar untuk pengelolaan keuangan di desa,” ungkap Partono. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: