APBD Belum Kunjung Dibelanjakan
MUKOMUKO – Sudah pertengahan bulan Februari. Tidak lama lagi akan memasuki acara besar, Hari Ulang Tahun Kabupaten Mukomuko. Namun, APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2021 belum kunjung dapat dibelanjakan. Sehingga seluruh kegiatan masih tertunda pelaksanaannya. Termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum kunjung dapat dibayarkan. Kepala Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Agus Sumarman, MPH, MM menyebut, belum dapat dibelanjakannya APBD karena masih menunggu nomor registrasi dari Bagian Hukum Setdaprov Bengkulu. Oleh sebab itu, belum ada Perda APBD yang berarti belum pula dapat dilaksanakan kegiatan yang sudah mendapat persetujuan bersama Pemkab dan DPRD Mukomuko. “Kita Senin (15/2) atau Selasa (16/2), menunggu nomor registrasi dari Bagian Hukum Setdaprov Bengkulu. Setelah itu, kita Perda-kan, baru dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Agus. Ia tidak menampik APBD Kabupaten Mukomuko sudah dievaluasi oleh Pemprov Bengkulu. Sudah kembali ke Kabupaten Mukomuko. Pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Mukomuko untuk disampaikan hasil evaluasi dan dilaksanakan penyesuaian dalam APBD, sesuai catatan dari Pemprov. “Setelah semuanya tuntas, dan selesai dilaporkan ke Kemendagri, baru lah kita buatkan Surat Keputusan Uang Persediaan (SKUP) untuk kita sampaikan ke seluruh OPD. Insya Allah secepatnya bisa mengajukan UP, dan anggaran bisa digunakan,’’ ungkapnya. Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengatakan, hasil evaluasi tersebut sudah disampaikan ke pihaknya. Akan dilaksanakan pembahasan di internal dewan. Dia yakin secepatnya tuntas dan dapat kembali disampaikan ke Pemprov Bengkulu. Sehingga Pemkab Mukomuko bisa segera mendapatkan nomor registrasi. “Insya Allah hari ini (kemarin), keluar berita acara persetujuan pembahasan APBD hasil evaluasi. Besok (hari ini), mudah-mudahan bisa terbit registrasinya,” kata Ali. Pihaknya berharap APBD Kabupaten Mukomuko secepatnya pula dapat dibelanjakan. Agar seluruh kegiatan dapat berjalan, tidak sampai terlambat apalagi terkena sanksi dari pusat.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: