HONDA

Butuh Program Konkrit Menjaga Kreativitas Pemuda  

Butuh Program Konkrit Menjaga Kreativitas Pemuda   

KEPAHIANG – Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Franco Escobar, S.Kom selaku pengusul Raperda tentang Kepemudaan, mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Kepahiang membutuhkan program dan langkah konkrit untuk menjaga kreativitas pemuda daerah. Ini disampaikannya ketika menanggapi pandangan dari fraksi Golkar GPPI terkait raperda Kepemudan, dimana menurutnya benar adanya dengan situasi saat ini perlunya program dalam menjaga produktifitas pemuda. “Pemkab harus memiliki rencana dan program kepemudaan serta terus  dilakukan evaluasi, hadirnya perda kepemudaan sebagai pengawas arah kebijakan pemkab mengenai kepemudaan,” ungkap Franco dalam rapat paripurna Senin (15/2). Franco juga mengatakan, pandangan fraksi Nasdem tentang kaderisasi dan usia pemuda 16-30 tahun sesuai dengan undang-undang kepemudaan, ia berjanjanji akan membawa usulan tersebut pada tahap pembahasan raperda nantinya Ditambahkan politisi PKS ini, terkait tidak tepatnya data yang diterima pihaknya jumlah pemuda, yang kemudian disampaikan dalam naskah akademik ke fraksi, ia pun menyampaikan permohonan maaf. “Data dari disdukcapil usia 16-30 tahun adalah 38.927. Pada naskah akademik usia diatas 15 tahun dan hal ini belum dikoreksi, atas kesalahan data ini saya sampaikan permohonan maaf,” bebernya. Selanjutnya terkait raperda tentang Pengendalian Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol) dan Produk yang Mengandung Zat Adiktif, disampaikan Hariyanto, S.Kom. MM.           Politisi PKB ini menjelaskan, terdapat kesamaan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD, bahwa penyalahgunaan minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif seperti lem Aica Aibon, Samcodin dan Komik di kabupaten Kepahiang, sudah masuk kategori mengkhawatirkan. “Perlu pengendalian terhadap peredaran minuman tuak dan produk yang mengandung zat adiktif dengan produk hukum. Masukan dari fraksi-fraksi DPRD sangat kami butuhkan dalam pembahasan raperda yang diharapkan dapat melindungi masyarakat Kabupaten Kepahiang ini,” ujarnya. Sementara itu, pengusul raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Nyimas Tika Herawati, dalam penyampaiannya sepakat dengan tanggapan seluruh fraksi terkait pentingnya pengelolaan pasar rakyat secara profesional ditengah persaingan pasar modern. “Pembatasan pasar modern secara berlebihan tidak akan menjadi solusi jangka panjang bagi eksistensi pasar rakyat, menyiapkan pondasi dan profesional dalam pengelolaan pasar rakyat adalah hal utama dalam hal mempertahankan sebagai lapangan kerja dan potensi PAD bagi daerah,” ungkap politisi PDIP ini. (sly)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: