Tujuh Sekda Terima SK Plh Bupati, Boleh Mutasi ASN
BENGKULU - Tujuh Sekretaris Daerah (Sekda) yakni Mukomuko, Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Utara resmi menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati setelah diserahkannya Surat Keputusan (SK) penunjukan oleh Plh Gubernur Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si. Selasa (16/2) pagi. Hamka menyampaikan, dalam menjabat Plh Bupati ada tiga hal yang dilarang untuk dilaksanakan yakni produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan daerah. Kedua tidak punya kewenangan soal perubahan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian yang ketiga, tidak boleh melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati demikian, larangan tersebut masih boleh dilakukan namun syaratnya harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri. "Ketiganya boleh dilaksanakan namun harus berkoordinasi atau izin dengan Mendagri," kata Hamka. Hamka menyebut, dalam pelaksanaan tugas Plh yakni melaksanakan tugas rutin bupati. Menurutnya, penunjukan Plh mengingat habisnya masa jabatan bupati dan wakil bupati definitif. Sembari menunggu bupati dan wakil bupati terpilih dilantik, sesuai petunjuk Kemendagri jabatan diemban Sekda masing-masing sebagai Plh Bupati. Adapun Plh Bupati yang menerima SK yakni Plh Bupati Mukomuko, Marjohan, Plh Bupati Seluma, Ricky Gunarwan, Plh Bupati Bengkulu Utara, Heriyadi, Plh Bupati Kepahiang, Zamzami Zubir, Plh Bupati Bengkulu Selatan, Yudi Satria, Plh Bupati Rejang Lebong, RA Denny, Plh Bupati Lebong Mustarani Abidin. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: