HONDA

Huda-Haidir Tanpa Uang Purna Bakti, Uang Pensiun Seumur Hidup

Huda-Haidir Tanpa Uang Purna Bakti, Uang Pensiun Seumur Hidup

MUKOMUKO – Dipastikan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko periode 2015-2020, H. Choirul Huda, SH dan Haidir, S.IP tidak mendapatkan uang purna bakti. Layaknya mantan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. Kendati demikian, mereka berdua mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Kepastian ini dinyatakan Plh. Bupati Mukomuko Drs. H. Marjohan, kemarin. “Kalau anggota DPRD iya ada uang purna baktinya. Tapi kalau Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada,” sampainya. Meski tidak ada uang purna bakti, mantan kepala daerah dan mantan wakil kepala daerah mendapatkan dana pensiun. Selain itu, keduanya juga mendapatkan hak khusus, untuk mobil dinas (Mobnas) jabatan yang digunakan saat menjabat. Bahwa mobil dinas masing-masing pejabat itu saat menjabat diberikan pemerintah dengan ketentuan mengikuti lelang khusus. “Tidak diberikan gratis. Ada ketentuannya, berapa besaran atau persentase yang harus dibayarkan untuk mendapatkan mobil dinas itu,” terangnya. Mobil dinas jabatan baru akan dilelang Pemkab jika mobil dinas pengganti atau mobil dinas baru untuk bupati dan wakil bupati berikutnya sudah tersedia dan siap digunakan. “Itu aturannya yang ditetapkan pemerintah. Insya Allah, mobil dinas baru untuk bupati dan wakil bupati yang baru kita siapkan dalam tahun ini,” ungkapnya. Sementara itu, untuk hak-hak keuangan bagi Huda-Haidir di bulan Februari 2021, dipastikan tidak akan diberikan penuh. Lantaran masa tugas keduanya tidak penuh sepanjang Februari 2021. “Masa jabatan habis di pertengahan bulan. Jadi hak–haknya juga akan diberikan separuh. Misalnya, uang operasional jabatan Bupati itu sebulannya Rp 20 juta, maka nanti hanya diberikan Rp 10 juta, termasuk yang lainnya,” ujar Marjohan. Dia memastikan hak–hak tersebut, akan diberikan secepatnya. Bahkan akan diupayakan dibayarkan sebelum berakhirnya bulan Februari. Mengingat di bulan berikutnya, Pemkab fokus pada keuangan bupati dan wakil bupati yang baru. “Yang jelasnya sebelum bulan Maret, haknya sudah kita berikan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: