HONDA

Insentif Nakes Hanya September-Desember

Insentif Nakes Hanya September-Desember

MUKOMUKO – Meski kasus positif muncul di April 2020 di Kabupaten Mukomuko, dipastikan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes) tidak terhitung di bulan tersebut. Sebagaimana dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Desriani, SH. Dinyatakannya, insentif Nakes tahun 2020 yang diajukan pembayarannya hanya bulan September sampai Desember. Sedangkan untuk insentif bulan sebelumnya, dipastikan tidak akan dibayarkan. Lantaran saat itu tidak ada pengajuan pembayaran. “Yang sebelumnya, memang tidak kita ajukan,” kata Desriani. Penyebabnya, karena berubah-ubahnya aturan. Sehingga sulit dipahami pihaknya. Kemudian, rumitnya administrasi yang harus dipenuhi. Hal tersebut, cukup menyulitkan pihaknya. “Karena aturan berubah terus, jadi waktu itu kita belum paham,” sebutnya. Baru diajukan untuk insentif Nakes bulan September-Desember 2020, setelah pihaknya memahami teknis pembayaran. Hasilnya, seluruh pengajuan yang diajukan Dinas sudah rampung diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. “Alhamdulillah, kita sudah dapat hasil verifikasi dari Kementerian Kesehatan,” kata Desriani. Kini tinggal pengajuan pembayaran. Setelah APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2021 dapat dibelanjakan. Ia memastikan, seluruh kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan pembayaran insentif Nakes sudah tidak ada permasalahan. “Spj sudah ada, dan kelengkapan lainnya sudah lengkap. Mudah-mudahan secepatnya dapat terealisasi. Pembayarannya bukan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Mukomuko. Tapi diambil dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021,” sampai Desriani. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, dr. Dolatta Karokaro, MM berharap secepatnya insentif Nakes dibayarkan. Sebab sudah lama ditunggu oleh Nakes yang ada di RSUD Mukomuko. “Kasihan dengan Nakes yang ada di RSUD. Sudah sangat lama menunggu insentif ini,” kata Dolatta. Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM menyatakan, pembayaran insentif Nakes yang menangani Covid-19, masih menunggu tuntasnya Perda APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2021. Total dana yang tersedia sekitar Rp 2,1 miliar. Dana itulah yang akan digunakan pihaknya untuk membayar insentif Nakes. Bukan saja untuk di tahun 2021, tapi juga untuk insentif tahun 2020. “Akan kita cairkan semuanya. Tinggal menunggu DPA selesai,” kata Bustam.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: