HONDA

Limpahkan Tsk Pencabulan Anak Tetangga

Limpahkan Tsk Pencabulan Anak Tetangga

SELUMA - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (18/2) sore pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma. Tersangka ini diketahui seorang petani yang berinisial MK (30) warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua ini, tersangka akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Setelah berkas dinyatakan lengkap kita langsung melakukan pelimpahan terhadap tersangka ke Kejari Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo SIKmelalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil SIK didampingi Kanit PPA Aiptu Sugeng SH. Disampaikan Sugeng, aksi pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juni tahun 2020 yang lalu. Kronologis kejadian bermula pada saat itu tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan masuk ke dalam kamar korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Pada saat itu orangtua korban diketahui sedang berada di sawah. Setelah melakukan hubungan badan, pelaku juga mengiming-imingi akan menikahi korban. Namun aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban beserta orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma. “Ini kasus bulan Juni lalu, pelakunya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan iming-iming akan dinikahi,” lanjutnya. Akibat perbuatannya, dalam berkas perkara yang diserahkan itu pelaku dijerat dengan Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub pasal 76 E UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- Undangan No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman kepada pelaku ini maksimal kurungan penjara 15 tahun. “Sudah kita limpahkan dan sekarang menjadi tahanan jaksa untuk selanjutnya disidangkan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: