HONDA

Tidak Ada Anggaran Untuk Cinderamata

Tidak Ada Anggaran Untuk Cinderamata

MUKOMUKO – Bukan saja tanpa uang purnabakti, mantan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH – Haidir, S.IP juga tanpa cinderamata. Padahal untuk anggota DPRD Mukomuko saja yang berakhir masa jabatannya, diberikan cinderamata berupa pin emas. Kepastian tidak tersedianya cinderamata dari Pemkab Mukomuko itu disampaikan Asisten III Setdakab Mukomuko Drs. Arinal Basri. “Tidak ada. Untuk bupati dan wakil bupati yang berakhir masa jabatannya hanya mendapatkan tunjangan pensiun,” kata Arinal. Kabag Keuangan dan Tata Usaha Setdakab Mukomuko, Herman Faisal juga menyatakan hal serupa. Ia sudah mengecek daftar pelaksanaan anggaran (DPA) di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko. “Sudah kita cek, tidak ada di dalam DPA kita. Yang ada itu hanya gaji dan tunjangan saat menjabat. Untuk gaji dan tunjangan bulan Januari dan Februari 2021, sudah diberikan,” kata Herman. Namun ia tidak dapat memastikan apakah benar-benar tidak ada untuk cinderamata bupati. Tidak menutup kemungkinan, anggaran itu tersedia di Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Ia menolak jika disebut lupa mengajukan. Menurutnya, jika dibenarkan aturan, dipastikan akan anggaran untuk pemberian cinderamata. “Kalau di Sekretariat Daerah ini, memang tidak ada sama sekali pagu anggarannya,” ujar Herman. Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Andi Hendra, S.STP, M.Si menyebutkan selain uang pensiun, mantan bupati dan wakil bupati berhak mendapatkan mobil dinas jabatan yang digunakan saat menjabat. Yang mana, mobil itu nantinya dikhususkan untuk mereka dengan cara dibeli. Namun pembeliannya jika Pemkab Mukomuko sudah menyediakan mobil dinas jabatan yang baru. Sehingga bupati dan wakil bupati yang baru tidak terkendala dalam melaksanakan tugas. “Mantan bupati dan wakil bupati bisa mendapatkan mobil dinas jabatan yang digunakannya dulu. Tentunya tidak diberikan gratis. Ada ketentuannya, berapa besaran atau persentase yang harus dibayarkan untuk mendapatkan mobil dinas itu,” beber. Sertijab di Rumah Makan Sejumlah tokoh menyoroti pelaksanaan memori serah terima jabatan (sertijab) mantan Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH kepada Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mukomuko Drs. H. Marjohan, Rabu (17/2). Acara resmi dan penting tersebut dilaksanakan di salah satu rumah makan di Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto. Salahsatu Tokoh Presidium Pemekaran Kabupaten Mukomuko, H. Amandeka Amir menilai, penyerahan memori jabatan itu menimbulkan kesan tidak serius. “Mungkin kalau di rumah makan itu tidak terlalu sibuk menyiapkan konsumsi. Kita menganggap itu hal yang baru terjadi,” nilai Amandeka. Ia berharap ke depan kejadian serupa tidak terulang. Pasalnya, kegiatan serah terima memori itu bukan hanya sekedar selembar kertas berisi serah terima. Tapi bersamaan dengan itu bupati sebelumnya juga menyerahkan seluruh pegawai dan material lainnya ke pejabat berikutnya. Oleh sebab itu mestinya digelar dengan prosedur yang wajar. Kemudian mengundang seluruh pimpinan OPD serta FKPD. Agar semuanya dapat menyaksikannya. “Jangan lagi terjadi ke depan, ini resmi. Walaupun dalam situasi apapun juga, mestinya tetap pelaksanaannya dengan  prosedur yang wajar,” kata Amandeka. Hal senada juga dinyatakan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko, H. Bismarifni. Menurutnya, kegiatan tersebut harus dilakukan secara resmi. Setahunya tidak ada sistem seperti tersebut dimana pelaksanaan penyerahan memori jabatan digelar di rumah makan. “Sudah seharusnya penyerahan itu sekalipun dengan seorang Plh, harus resmi. Harus ada penyerahan memori dari bupati ke Plh bupati dengan disaksikan FKPD dan pimpinan OPD,” terang Bismarifni. Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan XIV Koto, Rusman Aswardi menyatakan sangat kecewa. Kegiatan itu, menurutnya, sudah membuat remeh Kabupaten Mukomuko. Padahal, Pemkab Mukomuko mempunya sejumlah fasilitas. Seperti balai daerah, rumah dinas atau ruang rapat di kantor bupati Mukomuko. Menurutnya, atas kejadian itu, harus ada pihak yang harus bertanggungjawab. Agar tidak menganggap remeh acara seperti itu. Sebab yang diserahterimakan bukanlah bangunan milik pribadi. Tapi merupakan pemerintahan yang diakui resmi oleh pemerintah pusat. “Saya selaku masyarakat merasa sangat kecewa dengan itu. Kita punya kantor bupati, balai daerah, rumah dinas bupati, kok malah dilaksanakan di rumah makan. Padahal susah payah menjadikan Mukomuko sebagia kabupaten. Kita sebagai masyarakat sangat kecewa, sangat menyayangkan,” geram Rusman. Plh Bupati Mukomuko, Drs. H. Marjohan dikonfirmasi RB menyatakan, tidak perlu dipermasalahkan tempat kegiatan tersebut. Terpenting tegas Marjohan, secara substansinya, terlaksana. Dan lebih penting lagi, selagi pembangunan Kabupaten Mukomuko tidak terhambat, maka tidak perlu dipermasalahkan.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: