Dibahas Dewan, Pesta Dibolehkan
PELABAI - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melarang pesta, baik untuk resepsi pernikahan maupun hajatan lainnya, dicabut. Mulai hari ini, masyarakat boleh menggelar pesta musik untuk acara pernikahan. Namun dengan syarat, tuan rumah harus menyiapkan peralatan penunjang protokol kesehatan. Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP, dibolehkannya pesta musik itu sesuai kesepakatan antara DPRD, Pemkab Lebong dan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rapat koordinasi Selasa (23/2). ’’Pesta musik tidak dilarang sepanjang masyarakat tertib dan menaati protokol kesehatan,'' kata Wilyan. Siapapun yang ada di lokasi pesta harus pakai masker. Tuan rumah pesta juga harus menyiapkan sarana cuci tangan dan mengatur jarak fisik para tamu undangan. ''Kami berharap kelonggaran yang telah diberikan ini dapat diikuti dengan sikap kooperatif masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19,'' tukas Wilyan. Terpisah, Wakil Ketua I Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK memastikan pesta hanya boleh digelar siang hari. Jika pestanya dinilai melanggar protokol kesehatan, pihaknya akan melakukan penertiban dengan melakukan pembubaran. ''Perlu dipahami larangan pesta itu kami berlakukan menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Larangan Kerumunan,’’ tandas Ichsan. Tidak hanya para pelaku hiburan organ tunggal, pemilik usaha karaoke juga dibolehkan menerima pengunjung. Namun persyaratan protokol kesehatan harus dijalankan dengan tertib.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: