HONDA

Kasus Pemalsuan, Wanita Peras Eks Camat Rp 25 Jt Bila Tak Ingin Jadi Tersangka  

Kasus Pemalsuan, Wanita Peras Eks Camat Rp 25 Jt Bila Tak Ingin Jadi Tersangka   

KEPAHIANG - Kasus pemerasan dengan meminta sejumlah uang, kembali terjadi di Kabupaten Kepahiang. Bila sebelumnya Polres Kepahiang mengamankan 3 oknum wartawan dan LSM peras kepala SD, kali ini seorang wanita yang diciduk karena memeras mantan Camat Kepahiang, Rifqih (51) warga Desa Kampung Bogor. Tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini berinisial NS (56), warga Jalan Pramuka Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL). Dia dicokok anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang sesaat setelah mengambil uang Rp 2 juta dari Rifqih di SPBU Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang sekitar pukul 11.00 WIB kemarin (23/2). NS dapat memperdaya korban, setelah mengancam akan menyeret mantan camat itu sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan pada sertifikat jual beli rumah. Agar masalahnya selesai, NS meminta Rifqih membayar Rp 25 juta. Sejumlah Rp 15 juta telah diserahkan Rifqih, dan kemarin merupakan pemberian untuk kedua kalinya yang dijanjikan Rp 10 juta. Hanya saja Rifqih saat itu hanya menyerahkan Rp 2 juta sebagai pemancing kedatangan NS. Ketika uang diserahkan, bersamaan dengan itu polisi yang dilaporkan datang melakukan penangkapan. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Itu tak lepas dari laporan Rifqih yang mengaku jadi korban pemerasan. "Berdasarkan informasi itu, kita pun langsung bergerak ke lokasi melakukan pemantauan. Dan benar adanya, kita melihat tersangka dan korban sedang berada di SPBU Kepahiang. Kemudian keduanya kita bawa ke Mapolres Kepahiang, dan kita juga mendapati uang tunai Rp 2 juta yang diterima tersangka dari korban," jelas Welliwanto. Dari hasil pemeriksaan sementara, sebut Welliwanto, diketahui NS meminta uang dari korban Rp 25 juta. Sejumlah Rp 15 juta telah diserahkan langsung oleh korban yang dibuktikan kuitansi dimiliki korban. Tersangka ini sebelumnya sempat melaporkan perkara pemalsuan tanda tangan pada sertifikat jual beli rumah milik keluarganya. Dimana saat itu korban pemerasan ini menjabat sebagai Camat Kepahiang yang juga PPTA. ‘’Korban ini (Rofqih) saksi dari perkara yang sedang kita lidik. Nah NS ini mengancam korban bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta sejumlah uang kepada korban jika tidak ingin jadi tersangka. Padahal penyelidikan kita masih jauh dari akan menetapkan tersangka," terang Welliwanto. Ditambahkan Welliwanto, hingga saat ini tersangka masih diamankan di Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kendati sebelumnya NS sudah menyampaikan laporan perkara pemalsuan tanda tangan, namun untuk penangkapan ini merupakan perkara yang berbeda dengan perkara sebelumnya yang dilaporkan NS.  "Ya kedua-dua perkaranya tetap jalan, baik laporan pelaku sebagai ahli waris rumah, dan pelaku sebagai tersangka pemerasan," demikian Welliwanto. (sly)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: