Penyidik Akan Panggil Banggar dan TAPD Penyidikan Perkara PAL RSUD Kepahiang
KEPAHIANG – Perkara pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di RSUD Kepahiang tahun 2019 terus bergulir. Setelah sebelumnya Direktur RSUD Kepahiang dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang diperiksa Sat Reskrim Polres Kepahiang, kedepan giliran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang dan TAPD Kabupaten Kepahiang. Pasalnya sebelumnya berdasarkan keterangan saksi, untuk pembangunan IPAL sebelumnya sudah dianggarkan di APBD 2019 namun sempat dicoret oleh DPRD Kepahiang periode sebelumnya. “Untuk memastikan keterangan saksi itu, makanya kita akan panggil pihak DPRD dan TAPD untuk dimintai keterangan mengenai perkara ini,” jelas Welliwanto.Lebih lanjut, Welliwanto mengaku masih belum bisa menerangkannya secara detil. Tetapi dalam kesemp;atan ini dia mengungkapkan jika persoalan IPAL yang diduga bermasalah ini diawali oleh temuan pihaknya. “Nanti kita akan sampaikan seperti apa hasil dari penyelidikannya. Yang jelas perkara ini terus kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan masih ada beberapa saksi yang masih akan kita mintai keterangan,” jelasnya. Diketahui sebelumnya, berdasarkan penelusuran RB, perkara ini mencuat berawal dari adanya indikasi bahwanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah di RSUD Kepahiang tidak memiliki izin. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi-saksi, diketahui bahwa TPS tersebut didirikan sebagai langkah antisipasi terkait limbah RSUD karena usulan pembangunan IPAL sebelumnya tidak disetujui oleh DPRD Kepahiang. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: