HONDA

Minggu Ini, SK 1.135 Pendidik Dibagikan

Minggu Ini, SK 1.135 Pendidik Dibagikan

MUKOMUKO –  Surat keputusan (SK) pengangkatan 1.135 orang pendidik dan tenaga kependidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mukomuko, bakal dibagikan. Tentunya SK tersebut perpanjangan pengangkatan mereka sebagai Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK). “Ya minggu ini akan dibagikan. Setelah itu kita serahkan ke Dinas Dikbud. Nanti dinas yang membagikan, Teknis pembagiannya dimungkinkan per wilayah. Mengingat masih pandemi Covid-19, dan SK yang ada ini cukup banyak,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edy Suntono, SH, kemarin. Diakuinya, SK perpanjangan pengangkatan PDPK untuk tenaga teknis sudah lebih dulu dibagikan. Sedangkan untuk pendidik atau guru dan tenaga kependidikan tertunda, karena ada kata-kata yang perlu diperbaiki dalam lembar petikan SK yang ditandatangani kepala BKPSDM Mukomuko. Agar nantinya tidak ada yang rancu dalam SK pengangkatan ribuan orang PDPK tersebut. “SK pengangkatan mereka ini, diteken Bupati sebelumnya, Pak Huda. Awalnya petikannya sempat diteken, tapi pas dievaluasi kepala BKPSDM, ada yang perlu diperbaiki petikannya. Makanya jadi tertunda,” terang Edy. Disampaikan Edy, total PDPK yang diangkat tahun ini mencapai 1.330 orang. Ini setelah adaa 15 orang PDPK sebelumnya, tidak diperpanjang SK pengangkatan. Mereka ada yang sudah diangkat menjadi CPNS, ada juga yang berhasil lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta ada yang meninggal dunia. “Kalau tidak diperpanjang karena disanksi, tidak ada,” sampainya. Mengenai gaji dari PDPK tahun ini, disebut Edy besarannya masih sama seperti tahun lalu. Masing-masing diberikan Rp 1 juta perbulan. Sedangkan untuk pembayaran gaji mereka sisa tahun lalu, sebesar Rp 3 juta masing-masing PDPK. Edy menyebutkan menjadi kewenangan di Badan Keuangan Daerah Mukomuko. “Kita ini hanya soal SK. Mengenai pembayaran gaji mereka, itu berada di OPD masing-masing dan BKD Mukomuko. Kalau untuk besaran gaji tahun ini, masih sama seperti tahun kemarin. Rp 1 juta per orang per bulan,” tutup Edy.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: